Imbas Covid 19, 518 Karyawan di Kotamobagu Dirumahkan

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu mencatat ada sebanyak 518 pekerja di Kotamobagu telah dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Hal ini disebabkan sejumlah perusahaan di Kota Kotamobagu terkena dampak wabah Covid 19.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Imran Golonda, bahwa akibat Covid 19 sejumlah perusahaan di Kotamobagu menerapkan kebijakan dengan dirumahkannya ratusan tenaga kerja.

“518 pekerja itu dirumahkan bukan di PHK, terkait kompensasi bagi para pekerja yang dirumahkan tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja” tegas Imran.

Golonda mengungkapkan, salah satu alasan para pekerja dirumahkan adalah karena imbas dari merebaknya virus Corona yang mengakibatkan adanya pembatasan operasional usaha.

“Belum ada perusahaan yang tutup hingga saat ini dan karyawan hanya dirumahkan karena adanya pembatasan operasional usaha di kotamobagu dimasa pandemi saat ini,” tambahnya.

(*/kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.