Edaran Jam Kerja ASN Dibulan Ramadhan

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan edaran tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kotamobagu pada bulan Ramadhan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/Setda-KK/452 IV /2020.

Surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi Aparatur Sipl Negara dilingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut isi edaran tersebut

1. Bahwa penetapan jumlah jam kerja efektif instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang
melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32.50 jam per minggu.

2. bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan konsisi setempat, dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,50 jam per minggu, berkurang dari 37,5 jam per minggu.

3. Berdasarkan hal-hal diatas maka Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan jumlah jam kerja 32.50 jam per minggu selama bulan Ramadhan sebagai berikut:

a. Hari Senin – Kamis
Masuk kerja : Pukul : 07.30-15.30 Wita
Istirahat Pukul : 12.00 -12.30 Wita.
Keterangan : Jam masuk kerja pukul 07.30 dikarenakan pada hari jumat jam kerja
hanya sampai pukul 10.30.

b. Hari Jumat
Masuk Kerja: Pukul : 08.00-10.30 Wita
Istirahat: tidak ada.

(*)

Berikut surat edaran Pemkot Kotamobagu

Leave A Reply

Your email address will not be published.