Reskrim Polres Bitung Ringkus Pelaku Pengeroyokan

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Menindaklanjuti laporan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi Kelurahan Girian permai Kecamatan Girian Kota Bitung, tepatnya di depan meubel UD. Kharisma pada Minggu, (11/04/2020) sekitar pukul 00.05 Wita, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung melaksanakan pengungkapan dan penangkapan terhadap 6 (enam) orang tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan tersebut. Keenam tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing, Senin (13/04/2020).

6 (enam) tersangka masing-masing AD (22), HL (21), ACK (30), RW (17), RB (23), dan JH (14) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap MT alias Meidy warga Pinokalan, diamankan dirumahnya masing-masing yang berada di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung tanpa perlawanan.

Diketahui, keenam tersangka tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban lelaki MT dengan cara memukul bagian wajah dan tubuh korban dengan menggunakan tangan, sedangkan tersangka AD menikam korban pada bagian tubuh belakang dekat ketiak menggunakan pisau, sehingga korban mengalami rasa sakit pada bagian wajah dan luka pada bagian bibir akibat pukulan. Kemudian luka tikaman pada bagian tubuh belakang dekat ketiak sebelah kiri.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, S.Hut SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, dan menjelaskan bahwa motif dari para tersangka melakukan pengeroyokan tersebut karena dendam dimana usaha (meubel) milik orang tua dari HL pada beberapa waktu lalu dirusak oleh orang yang tidak dikenal.

“Mereka (keenam tersangka) yang hanya mendapat informasi ciri-ciri pelaku pengrusakan meubel tersebut langsung mencari tanpa identitas jelas, dan mendapati korban dilokasi yang diduga kompleks rumah pelaku, namun korban yang telah dianiaya ternyata bukanlah pelaku pengrusakan meubel tersebut” ujar Taufiq.

Ditambahkan, korban yang mengaku tidak mengenal para tersangka dan tidak tahu apa-apa, tiba-tiba langsung dibawa oleh mereka (keenam tersangka) ke lokasi meubel kemudian dianiaya disana, dan diantar kembali pulang ke lorong kompleks rumah korban.

Kini keenam tersangka telah diamankan di Polres Bitung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

(*/rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.