Waktu Operasional Toko Swalayan dan Warung Berubah

Pasar Tradisional Tetap, Mulai 05.00 Sampai 13.00 Wita

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Rapat bersama Pedagang Pasar Tradisional, Pemilik Toko Swalayan dan Pemilik Warung digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di Aula Kantor Wali Kota, Kamis (9/4/2020).

Rapat tersebut guna membahas batas waktu operasional Pasar Tradisional, Toko Swalayan, Warung dan Arus Lalulintas di areal pusat perbelanjaan.

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, yang memimpin Rapat tersebut menjelaskan, Pemkot tidak mengambil kebijakan sepihak terkait pembatasan waktu tempat-tempat perbelanjaan ditengah hantaman pandemi Virus Corona ini.

“Kebijakan ini, sebagai langkah upaya pencegahan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat Kotamobagu. Agar wabah ini tidak sampai ke daerah kita,” terang Nayodo.

Menurutnya, penanganan Virus Corona atau Covid19 harus dilakukan secara serius dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kita berdiskusi disini untuk mencari jalan terbaik terkait kebjakan pemerintah ini, terutama soal pembatasan jam operasional pasar dan toko-toko yang ada,” ujar Nayodo.

Lebih lanjut kata dia, Pemkot Kotamobagu juga akan mengkaji akses jalan dan kendaraan yang lalu lalang di pasar tradisional.

“Yang jelas ini kita lakukan semata untuk mencegah terjadinya kerumunan yang rentan penyebaran virus corona di Kotamobagu,” pungkasnya.

Disepakati dalam rapat tersebut, waktu aktifitas pasar tradisional mulai dari pukul 05.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 Wita. Sedangkan Supermarket, Toko Swalayan dan Warung yang sebelumnya diberikan waktu sampai pukul 19.00 Wita, berubah mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita.

Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Sande Dodo bersama sejumlah Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Kotamobagu turut hadir dalam rapat tersebut.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.