Tamu Hotel Wajib Kantongi Surat Keterangan Sehat dari Dinkes Kotamobagu

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Kotamobagu melalui Asisten II, Pemkot Kotamobagu Gunawan Damopolii, mengatakan, akan memperketat pengendalian penduduk yang Keluar Masuk di wilayah Kota Kotamobagu.

Terkait dengan hal itu, setiap warga yang akan menginap di Hotel wajib mengantongi Surat Keterangan sehat atau bebas Covid 19 dari Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.

“Tadi sudah diadakan rapat bersama pihak perhotelan. Sudah ada kesepakatan bahwa setiap tamu harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebihdahulu di Dinas Kesehatan sebelum didaftar sebagai tamu. Tanpa surat keterangan sehat, yang bersangkutan akan ditolak. Tidak boleh diterima sebagai tamu,” terang Gunawan Damopolii, Selasa (7/4/2020).

Khusus tamu Warga Negara Asing (WNA) kata Gunawan, setelah mengantongi Surat Keterangan dari Dinas Kesehan harus menunjukan rekomendasi izin dari pihak Imigrasi.

Gunawan juga menambahkan, menghimbau kepada Camat, Lurah dan Sangadi untuk meningkatkan pemantauan terhadap setiap penduduk yang keluar masuk di wilayahnya.

“Lurah Sangadi harus menghimbau masyarakatnya untuk tidak menerima tamu dari luar daerah dan tidak bepergian keluar daerah,” imbaunya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk memeriksakan kesehatan keluarganya ke Puskesmas Motoboi Kecil apabila baru kembali dari luar daerah.

“Bagi anggota keluarga yang baru tiba dari luar daerah harus dipastikan bahwa dia sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan,” tandas Gunawan.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.