Abdul Samad: Tak Ada Napi Korupsi Yang Diberikan Asimilasi

0

DETIKSULAWESI.COM, KENDARI — Untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan program asimilasi kepada para Narapidana.

Seperti santer diwacanakan dan menjadi perdebatan adalah siapa saja yang dibebaskan atau diberikan asimilasi sesuai dengan kebijakan tersebut.

Hal itu membuat spekulasi berbagai pihak yang menolak napi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk ikut dibebaskan.

Tidak terkecuali di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perdebatan tersebut kerap terjadi baik melalui diskusi langsung maupun di media sosial.

Terkait hal itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Drs Abdul Samad Dama,M.SI menegaskan tidak ada asimiliasi bagi narapidana tindak pidana korupsi di lembaga yang dipimpinnnya.

“Memang betul, bahwa sejak Rabu 1 April 2020 lalu,  ada narapidana yang kita keluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah. Tapi, mereka yang diasimilasi itu yang memenuhi syarat,” ujar Samad.

Napi yang diberikan asimilasi sebutnya, harus memenuhi tiga syarat utama yakni tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012. Yang kedua, telah menjalani dua pertiga masa hukuman sampai 31 Desember 2020, yang ketiga mereka sudah menjalani setengah masa pidana.

Menurut Samad, tidak benar napi Tipikor  dikeluarkan, dan di seluruh Indonesia, tidak ada napi Tipikor yang dibebaskan untuk diasimilasi di luar lapas.

Hingga Sabtu (4/4/2020) sebutnya, sekitar 60 orang yang diasimilasi diluar Lapas. Dan hari ini, Senin (6/4/2020), Lapas Kendari kembali mengasimilasi 21 orang lagi.

“Berdasarkan syarat tersebut, maka yang diasimilasi sebanyak 81 orang saja,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa napi yang mendapatkan asimilasi bukan berarti sudah bebas.

“Mereka tidak boleh keluar rumah, mereka pun akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kami minta alamat sekaligus nomor hp nya agar mudah terkontrol,” terangnya, seraya menambahkan, terkait satu orang yang dibebaskan pada, Jumat (3/4/2020) lalu,  memang sudah habis masa tahanannya alias bebas murni.

(Edison)

Leave A Reply

Your email address will not be published.