Pemkot Siapkan Surat Edaran Sistem Bawa Pulang Bagi Restoran

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Tim Gugus Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), telah mempersiapkan surat edaran sebagai instruksi pemberlakuan sistem Take Away (Bawa Pulang) bagi pelaku usaha restoran siap saji di Kotamobagu.

“Surat edarannya sementara dibuat,” kata Kepala Disparbud Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta, Senin (30/3/20).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut memuat instruksi pemberlakuan jam operasi bagi tempat usaha kuliner siap saji.

“Untuk instruksi sistem take away, dan pemberlakuan jam beroperasi untuk tempat usaha restoran cepat saji. Nanti akan kami dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah,” ujarnya.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.