KPU Buka Opsi Pilkada 2020 Ditunda Sampai 2021

0

 

DETIKSULAWESI.COM, NASIONAL – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak 2020.

Seperti dikutip dari detik.com , senin (30/03/2020) Penundaan ini akibat mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Sejumlah opsi muncul, salah satunya penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.

“Hasil raker (rapat kerja) Komisi II dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pertama, sepakat untuk menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah COVID-19. Kami mendorong seluruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi COVID-19,” kata Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Arwani mengatakan kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara pihak Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, sore tadi. Selain menyepakati penundaan tahapan pilkada, mereka menyetujui 3 opsi jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

Menurut Arwani, ada tiga opsi yang ditawarkan KPU. Satu di antaranya adalah Pilkada 2020 digelar pada Maret 2021, atau diundur 6 bulan dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

“Terkait penundaan pilkada tersebut, KPU mengusulkan 3 opsi: pertama (Pilkada 2020) ditunda 3 bulan, pemungutan suara 9 Desember 2020. Kedua ditunda 6 bulan, pemungutan suara 12 Maret 2021. Ketiga ditunda 12 bulan, pemungutan suara 29 September 2021,” ungkap Arwani.

“Namun demikian, sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pandemi COVID-19 ini,” imbuhnya.

Arwani menyebut belum ada keputusan sampai kapan Pilkada 2020 ditunda. Namun, sebut pimpinan Komisi II dari Fraksi PPP itu, Komisi II meminta pemerintah daerah merelokasi anggaran Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan virus Corona.

“Kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi COVID-19,” terangnya.

Untuk penundaan Pilkada 2020, Komisi duga juga meminta pemerintah menerbitkan payung hukum. Arwani mengatakan penundaan Pilkada 2020 harus ditetapkan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Komisi II juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa perppu terkait penundaan ini,” sebut Arwani.

Sebelumnya, Komisi II DPR mengagendakan rapat untuk membahas evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah virus Corona. Rapat dijadwalkan akan dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga Ketua KPU Arief Budiman.

“Sore nanti Komisi II bersama dengan Mendagri, Ketua DKPP, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu akan membicarakan evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 sehubungan dengan adanya kondisi darurat akibat COVID-19,” kata Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (30/3) siang.

Seperti diketahui, KPU telah menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Sabtu (21/3).

Tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Namun pemungutan suara belum diputuskan ditunda atau tidak.

“(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” ujarnya.

Sumber detik.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.