Upaya Pencegahan Covid-19 Terus Dilakukan Pemkot Kotamobagu, Sistem Kerja ASN dan THL pun Diatur

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah akhirnya mengatur sistim kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.

Pengaturan sistem kerja ASN dan THL ini tertulis dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu bernomor 53/W-KK/III/2020 yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 23 – 31 Maret 2020, diberlakukan sistem kerja dengan pembagian jadwal kehadiran bagi ASN dan THL untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di kantor dan dirumah.

Disampaiakan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL dalam melaksanakan Tupoksi di masing-masing perangkat daerah terutama unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut juga memberikan penegasan kepada ASN yang melaksanakan tugas di rumah, dilarang bepergian ke tempat-tempat umum dan tempat hiburan atau wisata kecuali dalam keadaaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan haruskan ke atasan langsung.

Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, melalui Assiten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan selaku juru bicara Covid-19 Pemkot Kotamobagu mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah namun tidak mengikuti perintah.

“Jadi untuk sementara Pemkot mengambil keputusan melakukan pengurangan jumlah ASN yang bertugas di kantor, hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga ada system Shift yang diatur oleh pimpinan OPD. Bagi mereka yang kebagian kerja di rumah harus ada di rumah jangan keluar atau sengaja jalan jalan. Kami melakukan pengawasan dan jika kedapatan ada sanksi,” tegasnya.

Klik DISINI surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.