Resmob Polres Bitung Tangkap Pelaku Pengeroyokan

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Pelaku pengeroyokan yang terjadi pada, Jumat (13/03/2020) lalu, terhadap korban FM, di Kelurahan Pakadoodan akhirnya ditangkap oleh Resmob Polres Bitung, Senin (16/03/2020).

Berdasarkan surat perintah tugas penangkapan dengan nomor: SP.KAP/80/III/Reskrim/Res-Btg, tanggal 16 Maret 2020, Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di lokasi yang berbeda.

“Tersangka pertama NC diamankan di rumahnya di Kelurahan Kadoodan, kemudian tersangka kedua KM diamankan dirumahnya di kelurahan Bitung Barat Satu, sedangkan tersangka TP diamankan juga dirumahnya di Kelurahan Kakenturan Satu,,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin SHut SIK, Selasa (17/03/2020).

Menurut AKP Taufiq, motif tersebut dikarenakan ketiga pelaku tidak menerima akan perkataan kasar dari korban. Kronologis kejadian berawal ketika disekolah korban mengatakan pelaku dengan sebutan Lonte, saat itu pelaku NC sedang berjalan melewati ruang kelas korban, Kamis (12/03/2020).

Namun pelaku NC tidak menanggapinya, dan berjalan terus. Kemudian NC bertemu dengan temanya KM dan menyampaikan perkataan yang dikatakan oleh korban kepadannya, selanjutnya NC dan KM bertemu TP dan menceritakan apa yang dialami NC.

Lalu ketiga gadis belia tersebut langsung menemui korban, untuk menanyakan perkataan korban terhadap NC. Namun saat ditanya, korban mengelak dengan mengatakan bahwa bukan dia yang mengatakan itu, melainkan temannya.

Pada pukul 19.00 di hari yang sama, NC sempat melihat status korban di media sosial facebook yang tertulis “BESOK BAKU BUNUH DI SEKOLAH TORANG. Sontak saja status tersebut menjadi ramai di story aplikasi whatsapp teman – teman sekolah mereka.

Lebih lanjut dikatakan AKP Taufiq, keesokan harinya, Jumat (13/03/2020), sekitar pukul 12.00 WITA korban menenumui ketiga pelaku persis di samping sekolah. Disitu mereka terlibat adu mulut, lalu NC mendorong korban hingga terjatuh, namun korban sempat berdiri dan berlari, sehingga ketiga pelaku mengejar korban.

Melihat korban mencoba menyelamatkan diri, TP langsung memukul korban di bagian belakang serta menendangnya pada bagian pinggang kanan, sehingga korban terdorong kebelakang yang selanjutnya KM memukul korban pada bagian lengan kanan.

NC kembali melayangkan pukulan di bagian tubuh bagian belakang. Merasa tak puas, NC sempat menarik pakaian korban hingga korban tersungkur di aspal.

Ketiga pelaku langsung berhenti melakukan penganiayaan, karena sudah banyak orang di lokasi kejadian. Akibatnya korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh belakang serta bagian kepala.

Tim Resmob Polres Bitung juga menjemput SA di Kelurahan Bitung Barat Dua, perekam video sekaligus memviral kejadian dimaksud di media sosial.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutur AKP Taufiq.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.