Sat Narkoba Polres Bitung Tangkap Pemakai Narkoba

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG — Polres Bitung lewat Satuan Narkoba berhasil meringkus pelaku, pengedar maupun pemakai narkoba.

Dalam jumpa pers yang dihadiri langsung oleh Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK, terungkap perburuan selama dua bulang ini berhasil menangkap 5 orang pelaku diantaranya 2 wanita, Senin (16/03/2020).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Jemmy CH Lewu menjelaskan barang bukti yang berhasil disita, seperti alat penghisap sabu, jarum suntik, buku tabungan, ribuan pil Tryhexipinidhyl berwarna kuning serta uang tunai dan cairan Suboxon.

Menurut Kasat Narkoba yang didampingi Kapolres Bitung sampai saat ini timnya masih melakukan pengembangan untuk mencari tau asal usul barang terlarang.

Modus operandi dari tersangka adalah secara online atau dengan menggunakan berbagai jasa pengiriman yang di kendalikan seseorang yang saat ini berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bitung.

Dari informasi yang diberikan, tersangka yang di amankan adalah (JH) 19, (HY) 16, (RA) 26, (SS) 35, (MK) 23, dengan alamat yang berbeda dengan barang bukti yaitu Tryhexipinidhyl sebanyak 2000 butir yang di beli tersngka (JH) dengan harga Rp 400.000.

“Tersangka akan dijerat dengan Undang undang No 36/209 tentang kesehatan pasal 196 dengan hukuman 10 tahun atau denda sebesar satu miliar rupiah,” ucap FX Winardi Prabowo.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.