3.336 Butir Obat Tri X Gagal Beredar

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG –Penyalahgunaan obat psikotoprika jenis Trihexyphenidyl atau lebih akrab disebut Tri X di kalangan remaja khususnya di Kota Bitung semakin mengkhawatirkan.

Trihexyphenidyl ini berfungsi mengatasi gejala parkinson serta mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien skizofrenia (gangguan jiwa) sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.

Untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan obat keras yang menimbulkan efek euforia serta halusinasi jika diminum dengan dosis yang tinggi, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung selama dua bulan terakhir ini berhasil mengagalkan dan menangkap pengedar obat tersebut.

Demikian dikatakan Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo, SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Jemmy CH Lewu, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bitung, Senin (16/03/2020).

Dari konferensi pers tersebut, ada empat kasus narkoba yang diungkap jajaran Polres Bitung yang terjadi pada bulan Januari – Februari 2020.

Yang pertama adalah penangkapan terhadap pemakai narkotika jenis sabu, dengan tersangka SS dan MK, keduanya berjenis kelamin perempuan.

Barang bukti yang disita berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram, satu buah potongan sedotan dan satu alat hisap (bong) dan tiga buah korek api.

“Kemudian kasus yang kedua, penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba dengan barang bukti berupa 4 jarum suntik, 6 miligram Suboxone (termasuk golongan 3 narkotika), 4 butir Alprazolam (termasuk golongan tiga psikotropika). Tersangka HY (16 tahun),” jelas Winardi.

Modus yang digunakan adalah pembeli mentransfer dana via rekening kemudian pembeli mengambil barang ditempat tertentu, tanpa bertemu dengan penjualnya.

Selanjutnya dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Jemmy CH Lewu, berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis obat Tryhexipinidhyl atau Tri X warna kuning, sebanyak 1.336 butir dengan tersangka RA (26 tahun).

Barang bukti lainnya yang disita adalah satu hp merk samsung dan satu buku tabungan BRI serta uang sejumlah 300 ribu rupiah

“Pada kasus keempat ini, kembali Satres Narkoba berhasil menangkap JH (19 tahun). Tersangka memilki obat keras jenis Tri X sebanyak 2.000 butir yang siap edar,” ungkap Winardi sambil memperlihatkan barang bukti.

Menurut mantan Kapolres Minahasa Selatan ini, alur peredaran obat berasal dan dikendalikan dari tahanan yang berada di Lapas Kota Bitung.

Dengan menggunakan handphone, tahanan ini memesan barang dari produsen, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang dan diambil oleh kaki tangannya untuk selanjutnya disebarkan.

“Untuk bagi hasil, tetap diatur oleh si tahanan ini. Pelaku atau pengendali ini tetap akan diproses,” jelasnya.

Adapun total tersangka yang diamankan 5 orang. Sedangkan untuk barang bukti keseluruhannya untuk sabu 0,05 gram, 6 miligram Suboxone, 4 butir Alprazolam dan 3.336 butir obat keras jenis Tri X.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman pidana seumur hidup atau diatas 5 tahun, kemudian pasal 196 – 197 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda satu miliar rupiah.

Kelima tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.