Gelar Reses, Syahrudin Mokoagow Serap Aspirasi Masyarakat Dumoga Barat

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG — Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Mohammad Syahrudin Mokoagow, Mengelar reses di Desa Doloduo Induk Kecamatan Dumoga Barat, Rabu (19/02/2020) siang.

Dalam kesempatan ini Aleg dari Partai PKS ini banyak mendapat aspirasi dari Masyarakat di Daerah Pemilihanya.

Turur hadir dalam , Reses ini, Camat Dumoga Barat, Camat Dumoga Tengah, Kepala Desa, sejumlah Guru SD, SMP, SMA serta sejumlah Masyarakat.

Mohammad dalam penyampaianya, mengatakan tentang mekanisme perencanaan (E-Planing) dan juga penganggaran (E-Budgetting) dalam proses p3mbangunan di Bolmong, tentunya setiap usulan harus melalui musrembang Desa dan kemudian baru dipanjutkan ke musrembang Kecamatan.

“Semua mulai dari awal, jadi tidak ada istilah antrian usulan. Sebagaimana kesepakatan dengan eksekutif bahwa setiap desa mengusulkan sebanyak 5 program yang kemudian akan dipilih mana yang menjadi prioritas pembangunan dimasing-masing desa melalui perengkingan,” ujar Syahrudin.

Aleg yang sudah 3 periode di DPRD Bolmong ini pun, mengungkapkan bahwa usulan di masing-masing Desa itu harua melalui tiga pintu, yaitu Musrembang Lecamatan, kemudian Renja SKPD dan terakhir melalui Pokok Fikiran (Pokir) bersama dengan DPRD.

“Setiap pintu nanti ada bobot nilai tersendiri, dan yang paling penting harus ada verifikasi lapangan. Karna meski sudah melalui 3 mekanisme tadi kemudian tidak menjalani tahap verifikasi, maka usulan tersebut tidak akan mendapatkan anggaran sehingga akan masuk pada antrian di tahun depan,” jelas Mokoagow.

Lebih lanjut Mokoagow menambahkan, bahwa hasil reses ini yang kemudian akan menjadi dasar-dasar pokok pikiran DPRD. Ruang reses adalah ruang perencanaan. Salah satu sistem untuk menyerap aspirasi di dapil masing-masing. Nantinya hasil Reses akan ditindak lanjuti di lembaga legislative di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Sementara, dari pantauan media di lokasi dilaksanakannya reses, beberapa sangadi menyampaikan program pembangunan terkait infrastruktur jalan, RTLH, Alsintan, Perkebunan, Jembatan penghubung, perpustakaan desa, pembangunan RKB, Drainase dan jamban disetiap sekolah.

Menanggapi hal tersebut Mokoagow menjelaskan, atas keluhan masyarakat tersebut, pihaknya akan berupaya maksimal dalam mengakomodir kebutuhan tersebut.

“Apa yang menjadi aspirasi masyarakat ini, merupakan tugas buat kami yang perlu mendapat perhatian,” tutup papa Nayla sapaan akrabnya.

Perlu diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf i, j, k disebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

(Utha)

Leave A Reply

Your email address will not be published.