Dibakar Api Cemburu, Pria Desa Kiaea Habisi Nyawa Mantan Istri

0

DETIKSULAWESI.COM, HUKRIM — Nasib tragis dialami BRT (48) asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel. Ia tewas ditebas parang oleh HL (50) warga Desa Kiaea, Kecamatan Palangga, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang tak lain adalah mantan suami korban.

Diduga, pelaku terbakar api cemburu karena korban telah menikah kembali. Pelaku diketahui telah bercerai dengan korban sejak sebulan lalu.

Kasat Reskrim, Polres Konsel, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, (15/2/2020), sekira pukul 23.00 Wita.

“Tersangka mendatangi rumah korban di Desa Mekar Sari untuk mencari suami korban yang baru. Setiba di rumah korban, tersangka yang saat itu membawa sebilah parang berusaha membuka pintu, sementara, korban dan suaminya berusaha menahan pintu dari dalam. Tidak berselang lama, pelaku berhasil masuk, namun Surdin sontak melarikan diri lewat jendela,” ungkapnya.

“Tersangka berusaha mengejar suami korban, tapi tidak berhasil. Lalu tersangka kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya kepada korban yang berada di belakang rumah. Ayunan parang tersangka ke arah kepala bagian samping kanan (dari arah belakang), korban seketika langsung meninggal ditempat,” terang Fitrayadi.

Pelaku pun berhasil menangkap pelaku dan diamankan di Mapolres Konsel, guna pemeriksaan.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti telah kami amankan. Tersangka telah mengaku jika benar dirinya melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut. Tersangka melanggar Pasal 340 Kuhp Subs, Pasal 338 KUHP,  ancaman, Pasal 338 KUHP, dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Edison)

Leave A Reply

Your email address will not be published.