Ini Alasan Penggantian 4 Perangkat Desa Bilalang II

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kelurahan/Desa dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yang menyebutkan Perangkat Kelurahan/Desa harus berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA), Pemerintah Desa (Pemdes) Bilalang II Kecamatan Kotamobagu Utara mulai melakukan seleksi calon Perangkat Desa.

Sangadi (Kepala Desa) Bilalang II, Rismawati Goni, menyebutkan, menindaklanjuti Perwa tersebut 4 orang Perangkat diganti karena tidak memiliki ijazah SMA, sedangkan yang mengikuti seleksi sebanyak 7 orang.

“Kita membutuhkan 3 orang Ketua RT dan 1 orang Kepala Dusun. Nah, hari ini ada 7 orang yang mengikuti seleksi diantaranya 6 orang mencalonkan diri sebagai Ketua RT dan 1 orang lagi mencalonkan diri sebagai Kepala Dusun,” sebut Rismawati, Kamis (13/2/2020).

Dia juga menyebutkan, jabatan Ketua RT dan Kepala Dusun yang diganti diantaranya, RT 09, RT 07, RT 01 dan Kepala Dusun 04.

“Semoga para calon yang nantinya akan menjadi ketua RT dan Kepala Dusun dapat bekerja maksimal untuk melayani masyarakat Desa Bilalang II,” idamnya.

Asisten I Teddy Makalalag, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Mulyadi Mondo, Kabid Pemerintahan Desa Bagian Tapem Wiwi Sabunge, Camat Kotamobagu Utara Andi Dandi Mokoginta, Sangadi Desa Bilalang II dan seluruh Perangkat Desa Bilalang II hadir dalam pelaksanaan seleksi tersebut.

(*/Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.