Jaga Kebersihan di Kotamobgu, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotamobagu untuk senantiasa menjaga kebersihan agar Kotamobagu tetap menjadi kota yang bersih.

Imabaun tersebut berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Sande Dodo, bernomor 003/SETDA KK/160/II/2020, tentang waktu pembuangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dalam surat tersebut disebutkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 25 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Kotamobagu dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga , diharapkan masyarakat agar dapat melaksanakan hal sebagai berikut:

Setiap orang wajib menyediakan tempat sampah.
Tempat sampah dan sejenisnya (karung sampah) ditempatkan di belakang pagar atau di halaman rumah.
Setiap orang wajib mengendalikan sampah plastik serta tidak membuang sampah sembarangan.
Dilarang membuang pohon/kayu di pinggir jalan.
Setiap orang wajib memilih sampah sesuai dengan jenisnya (Sampah organik, anorganik dan limbah bahan berbahaya beracun/ LB3) pada sumbernya.
Membuang sampah pada tempatnya pada waktu pembuangan sampah yang telah ditentukan, yaitu pada malam hari mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pagi hari pukul 06.00 WITA.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.