Resty Manangin: PD Dan PLD Tak Bisa Double Job

0

 

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) tidak bisa double job atau merangkap di dua pekerjaan yang didanai APBN dan atau APBD.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Resti Manangin saat sejumlah awak media bertandang ke Sekertariat Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bolmut selasa (28/01/2019).

“Kalau PD atau PLD yang double job, maka akan kami suruh untuk memilih antara jabatan dia sebagai PD/PLD atau pekerjaan lain di instansi lain,” tegas Resti.

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.