PUPRP Boltim Rencanakan Pembangunan Jalan Pesisir Pantai

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM- Pemerintah Daerah (Pemda) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondondow Timur (Boltim) merencanakan Pembangunan jalan wilayah pesisir pantai.

Hal ini sangat diperlukan untuk mendukung aksesibilitas yang terintegrasi untuk kebutuhan akan jalan pesisir Boltim demi menunjang akses masyarakat.

Pembahsan Amdal RKL dan RPL ini dilaksanakan di Kota Manado bekerjasama dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) LPPM Unsrat Manado serta melibatkan Tim Teknis dari Unsrat Manado.

Seiring dengan adanya rencana pembangunan jalan pesisir Boltim, dan mengantisipasi timbulnya permasalahan akibat adanya kegiatan pembangunan jalan pesisir Boltim, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) memprakarsai pembahasa dokumen amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

“Sesuai amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pasal 22 ayat (1) kegiatan pembangunan ini yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal,” kata Kepala Dinas PUPRP, Abdul Muis.

Menurut UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

“Kajian Amdal mencakup dampak aspek fisik kimia, aspek sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat dari pembangunan jalan tersebut terhadap masyarakat yang ada di sekitar lokasi kegiatan,” kata Muis lagi.

Sementara Sekretaris Dinas PUPRP Yanto Modeong, mengatakan studi Amdal ini mengantisipasi permasalahan atau dampak yang diperkirakan akan terjadi pra dan pasca dari adanya kegiatan pembangunan jalan pesisir.

Sehingga dapat diprediksi, dievaluasi dan selanjutnya merumuskan RKL-RPL terhadap komponen lingkungan hidup termasuk masyarakat yang ada dilokasi dan sekitar lokasi kegiatan melalui serangkaian kegiatan analisis yang sesuai dengan konsep pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

“Rencana pembangunan jalan wilayah pesisir di perkirakan sepanjang 56 KM dan Lebar Badan Jalan 13 M,” ujar Yanto Modeong, Senin (23/12/2019).

Turut menghadiri undangan dalam kegiatan Rencana pembangunan jalan wilayah pesisir ini adalah para sangadi di wilayah pesisir, istansi terkait baik itu dari Pemerintah provinsi Sulawesi Utara maupun Pemkab Boltim.

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.