KPK Serahkan Draf Revisi RUU Tipikor ke Presiden

0

DETIKSULAWESI.COM, JAKARTA — Draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua KPK Agus Rahardjo, menyebut langkah ini sebagai bentuk tanggungjawab moral sebelum menyelesaikan masa tugasnya di lembaga antirasuah.

“Hari ini Pimpinan (KPK) berlima menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan draf RUU Tipikor, sebelum kami meninggalkan KPK,” teraang Agus, Kamis (19/12/2019).

Agus berharap, pihaknya bisa dilibatkan aktif dalam merumuskan instrumen tersebut. Sehingga, harap Agus, tak seperti revisi UU KPK kemarin.

“Permintaan kami, supaya ikut mengawal rancangan ini, supaya bisa dibahas masuk Prolegnas yang akan dibahas tahun 2020,” paparnya.

Diketahui, Revisi UU KPK yang semula Undang-Undang No 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, sempat menuai protes dari jajaran KPK dan pegian antikorupsi.

Hal tersebut lantaran DPR dan Pemerintah tidak menyertakan KPK dan lembaga pegiat antikorupsi dalam menyusun draf revisi UU tersebut. Alhasil, setelah disahkan, UU KPK yang baru itu langsung diuji formil dan materinya ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Sumber: inilah.com

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.