Wabup Konsel Gelar Sosialisasi Administrasi dan Penyelesaian Konflik Pertanahan

0

DETIKSULAWESI.COM, KONSEL — Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan  Sosialisasi Administrasi Pertanahan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Wilayah Konsel, dengan peserta kegiatan berasal dari Kecamatan dan Kelurahan sebanyak 100 orang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati, H Arsalim Arifin, dengan pemateri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel, Ruslan Emba dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konsel, Pujiono, bertempat diruang rapat Rujab Bupati, Senin (09/12/2019).

Dalam sambutannya Wabup Konsel, Arsalim Arifin, menyampaikan, permasalahan pertanahan di Konsel sangat kompleks, untuk itu ia menekankan agar segala jual- beli tanah harus sepengetahuan pemerintah, ini untuk kepentingan memperbaiki permasalahan administrasi pertanahan dan mempertimbangkan aspek Tata Ruang Daerah.

“Walaupun masyarakat dapat menjual sendiri tanahnya, namun untuk kepentingan menjaga aset berharga harus sepengetahuan pemerintah, apalagi menjual kepada investor karena terkadang Investor membeli tanah masyarakat diluar izin yang diberikan,” ujar Arsalim.

Dikatakan, Arsalim, kiranya para camat memahami Rencanan Tatang Ruag Wilayah (RTRW) Kabupaten Konsel, dan dapat membuat RTRW Kecamatan berdasarkan detailnya di kabupaten, sehingga dapat memperjelas lokasi pemukiman,  pertanian, perkebunan dan  pertambangan di wilayahnya.

Ia juga menegaskan agar aparatur Pemerintah baik di Kabupaten,  kecamatan dan Desa agar Jangan menjadi pemicu konflik persoalan Tanah, yakni dengan memberi/menjual tanah ke pihak lain atau investor tampa sepengetahuan pemilik lahan.

Selain itu, Arsalim berpesan kepada pihak Pemerintah Kecamatan dan Desa, untuk melakukan pendataan terhadap tapal batas, agar Konflik wilayah antar kecamatan dan antar desa dapat terselesaikan karena ada nilai di dalamnya.

Ketua Panitia Kegiatan, Irsan Halim Mangidi, melaporkan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan kapasitas SDM Aparatur Pemda dalam penyelesaian administrasi pertanahan dan penyelesaian konflik pertanahan, khususnya dalam melakukan penertiban terhadap aset-aset tanah Pemda. Juga untuk membangun kesepahaman, kesamaan, dan keterpaduan persepsi dan strategi serta langka antisipasi aparatur Pemda dalam penyelesaian permasalahan tersebut diatas.

(Edison)

Leave A Reply

Your email address will not be published.