Pemda Konsel Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

0

DETIKSULAWESI.COM, KONSEL — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyiapkan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Pasalnya, permasalahan hukum bisa menimpa siapa saja tak terkecuali rakyat miskin atau kurang mampu, hal itu menjadi dasar pemikiran Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, untuk dicarikan solusinya ketika mereka tertimpa kasus dan butuh bantuan hukum.

Untuk itu, Pemda Konsel, menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokad Muda Indonesia (LBH-HAMI) Cabang Konsel, untuk memberikan bantuan atau pendampingan hukum kepada masyarakat miskin.

Melalui, kerjasama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), yang ditandatangani Bupati Konsel, Surunuddin Dangga bersama Ketua LBH-HAMI Konsel, Samsuddin, disaksikan Wakil Bupati, H Arsalim Arifin, bertempat di Pendopo Rujab Bupati Andoolo, Senin (09/12/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Surunuddin menyampaikan bahwa MoU yang dilaksanakan hari ini adalah payung hukum diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu, di Konsel.

“Demi mewujudkan Desa Maju maka permasalahan hukum juga harus lebih maju penanganannya,” kata Surunuddin.

Untuk itu ia berharap bantuan hukum ini benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, yang berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyatakan bahwa masyarakat Konsel masih banyak kurang memahami tentang persoalan hukum yang menimpanya, termasuk sengketa tanah antar masyarakat dan perusahaan, dan dengan MoU ini semua dapat diselesaikan dengan baik.

“Saya melihat ada orang yang tidak bersalah tetapi dapat hukuman, ini dikarenakan kurang pengetahuan tentang masalah hukum, sehingga ini juga yang menjadi dasar kami memberikan bantaun Hukum Kepada masyarakat kurang beruntung,” tuturnya.

Dikatakan, Surunuddin, perkara yang termuat dalam MoU yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk Kasus Perdata, Kasus Pidana dan Kasus Tata Usaha Negara (TUN), sedangkan untuk kasus Perceraian belum masuk dalam kerjasama ini.

Olehnya Bupati memerintahkan seluruh Camat dan Kepala Desa untuk mensosialisasikan MoU ini kepada masyarakat kurang mampu dengan turut aktif memfasilitasinya.

Mengakhiri sambutannya, Surunuddin menyampaikan terima kasih kepada LBH-HAMI Konsel atas perannya dalam memberikan bantuan permasalahan hukun kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

Ketua LBH-HAMI Konsel, Samsuddin, menyampaikan bahwa di Konsel banyak kasus yang menimpa masyarakat miskin, baik perkara pidana maupun perdata yang sangat membutuhkan bantuan Hukum.

Satu contoh kasus, sambungnya, ada rakyat kurang mampu yang terkena kasus hukum tidak dapat berbuat apa-apa, bahkan keluarga terdakwa tidak bisa menjenguknya.

Samsuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menindak lanjuti Perda No 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu dan Peraturan Bupati  No 24 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2018 yang dikeluarkan Pemda Konsel.

(Edison)

Leave A Reply

Your email address will not be published.