Binol: Kendaraan Pick Up tak Kantongi Izin Angkut Penumpang Bisa Ditilang

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG — Menyusul banyaknya kendaraan roda empat jenis Pick-Up, yang sering melintasi di jalan umum dan mengangkut penumpang tanpa mengantongi surat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub), setempat, itu bisa ditilang.

Sebagaimana ditegaskan kepala Dishub), Pememrintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Zulfadhli Binol SE ME, Sabtu (07/12/2019), bahwa kendaraan jenis pic-up dirancang untuk memuat barang. Sementara kebanyakan ditemui kendaraan pic-up justru memuat penumpang (orang).

Penyampaian Kadishub Bolmong ini, bertujuan agar setiap kendaraan pick-up haruslah mengikuti ketentuan yang berlaku secara sadar sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Lalulintas Nomor 22 tahun 2009, agar mereka juga bisa beraktifitas dengan aman tanpa ada kendala di jalan.

“Saya berharap adanya kesadaran dari para pemilik kendaraan pick-up untuk mengurus izin angkut penumpang, guna kelancaran aktifitas mereka, apalagi kendaraan pick-up itu kebanyakan diperuntukkan untuk angkutan barang. Jangankan muat orang, muat barang secara berlebihan pasti akan ditindak berupa tilang,” tegasnya.

Selain itu kata Binol, dalam kegiatan operasi di jalan, pihaknya selalu bersama dengan anggota kepolisian lalulintas, mengapa harus dengan pihak kepolisian, karena terkait penidakan, meskipun pihak Dishub yang mengeluarkan izin angkut.

“Aparat kepolisian khususnya lalulintas bisa dan dapat melakukan penilangan pada kendaraan puck-up yang tak mengindahkan aturan. Jadi masyarakat tak perlu heran atau bertanya tentang kewenangan sebab pengemban Undang Undang lalulintas, kami dan aparat kepolisan lalulintas itu bersinergi,” tutur Binol.

(raja)

Leave A Reply

Your email address will not be published.