DP3A Boltim dan PA Tutuyan Gelar Sidang Isbath Pengesahan Nikah

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Tak kurang dari 44 pasangan suami-isteri, di sidangkan oleh Pengadilan Agama Tutuyan, bertempat di BPU Desa Tutuyan induk Kecamatan Tutuyan, Kamis (05/12/2019).

Gelaran sidang isbath dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dengan upaya untuk perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan, sehingga dilaksanakan sidang Isbath, Pengesahan nikah tahun 2019.

Dalam sidang Isbath, Dinas PP3A Boltim, terlaksana atas bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tutuyan, Kementrian Agama Boltim, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boltim.

Kepala DP3A Pemkab Boltim, Richlany Mamonto MARS, mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan dan kepastian hukum kepada perempuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga.

“Kita melaksanakan nikah Isbath, pengesahan nikah yang dilakukan pengadilan Agama Tutuyan berkerja sama dengan instansi terkait,” ujar Richlany.

Lanjut dia, ada 44 pasang suami istri yang di sidangkan hari ini oleh pengadilan agama Tutuyan, setelah keluar hasil isbath, akan di proses oleh kementrian agama untuk menerbitkan buku nikah, sesudah itu Dinas Dukcapil mengeluarkan Kartu Keluarga.

“Jadi mereka ini sudah nikah secara agama, namun belum nikah secara negara, sehingga itu di sahkan pernikahannya melalui isbath,” jelas Riclany.

Kata dia, ada pasangan yang sudah menikah secara agama lebih dari 20 tahun lamanya, tapi tidak memiliki akta nikah.

“Mereka yang sudah nikah kita panggil untuk disahkan, dan kita hadirkan saksi-saksi mereka saat menikah lalu,” kata Richlany Mamonto.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Boltim, Djainudin Mokoginta, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan negara sangat menekankan kepada masyarakat agar taat administrasi apalagi masalah pernikahan yang sifatnya legal.

“Tahun depan bisa di data semua keluarga yang belum di isbathkan, agar masyarakat bisa tertib administrasi,” ujar Djainudin Mokoginta.

Menurutnya, secara agama nikah merupakan hal yang sakral dan legal secara hukum, namun apabila nikah secara agama tidak dilegalkan secara negara akan menimbulkan masalah.

“Ini bukan memecahkan masalah, namun akan menambah masalah dan persoalan baru,” tuturnya.

Turut hadir, pada sidang isbath, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sulut, Kementrian Agama Boltim, Kepala Dinas Dukcapil, para Sangadi dan aparat Desa.

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.