Dishub Kotamobagu Berlakukan Tarif Parkir Baru

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Tarif Retribusi Parkir yang baru sudah diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu sejak tanggal 1 Desember 2019.

Pengendara roda dua, tiga dan empat sudah diwajibkan membayar tarif parkir baru ini saat melintasi pos penarikan retribusi parkir.

Kenaikan tarif ini atas revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 menjadi Perda Nomor 6 tahun 2019.

“Alhamdulillah kita sudah berlakukan Perda yang baru,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, Selasa (3/12/2019).

Sebelum menaikkan tarif parkir kata Nasli, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat lewat panflet-panflet dan media cetak maupun elektronik.

“Warga dari luar daerah yang masuk, kami berikan penjelasan bahwa ini sudah ada revisi Perda nomor 5 yang sekarang sudah menjadi Perda nomor 6 tahun 2019,” jelasnya.

Dengan adanya kenaikan tarif ini tambah Nasli, otomatis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishub Kota Kotamobagu juga naik.

“Target PAD untuk sektor perparkiran di tahun 2020 naik sekitar 90 persen. Dari Rp.1,917.000.000 naik menjadi Rp.3.550.000.000,” sebut Nasli.

Berikut daftar tarif parkir baru sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019:
1. Roda 2 = Rp 1.000
2. Roda 3 = Rp 500
3. Roda 4 = Rp 2.000
4. Roda 6 = Rp 3.000
5. Lebih dari Roda 6 = Rp 5.000

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.