KPU Boltim Gelar Sosialisasi Tahapan Program Jadwal dan Syarat Minimal Calon Perseorangan

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) gelar sosialisasi tahapan program jadwal serta syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati pada pemilihan tahun 2020 di Kabupaten Boltim, di lantai tiga, kantor Bupati Boltim, Tutuyan, Selasa (19/11/2019).

Giat tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth kemudian dilanjutkan dengan materi tentang tata cara pencalonan melalui jalur perseorangan yang di sampaikan langsung oleh ketua Teknis penyelenggara KPU Provinsi Sulut, Yessy Momongan.

Foto Bersama Bupati Boltim Sehan Landjar, Komisioner KPU Sulut dan Boltim serta Ketua KNPI Boltim bersama staf KPU Boltim.

Dikatakannya calon perseorangan di Boltim 2020 harus mengumpulkan dukungan fotokopi KTP elektronik yang dilengkapi dengan formulir surat pernyataan dukungan.

“Untuk setiap satu dukungan fotokopi KTP elektronik yang dikumpulkan calon perseorangan harus ditempelkan pada formulir surat pernyataan dukungan,”

Dikatakannya aturan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 terkait dengan tahapan Pilkada serentak 2020.

Sementara Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth mengatakan Sebelumnya pihaknya sudah menetapkan syarat minimal dukungan perseorangan.

“Jumlah DPT Boltim dalam pemilihan terakhir adalah 53.517 pemilih. Berdasarkan angka pembagi, maka didapatkan hasil 53,517 yang kemudian dibulatkan menjadi 5352 pemilih,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, jelang Pilbup Boltim, KPU sudah melewati tahapan persiapan.

“Kita sudah melewati tahapan persiapan di mana kami sudah melakukan penyusunan beberapa pedoman teknis salah satunya tahapan program dan jadwal, kemudian pencalonan sudah kami tetapkan nah sosialisasinya akan dimulai saat ini hingga ke depan,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Boltim Sehan Landjar, pada kesempatan tersebut menyampaikan, setiap orang memiliki hak dipilih dan memilih. Hak demokrasi setiap warga negara dilindungi.

“Saya mau Pilkada Boltim tahun 2020 bisa melahirkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat dan berkualitas. Juga Pilkada yang berintegritas, adil dan damai. Saya berharap, tahapan demi tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan tersampaikan, tersosialisasi sampai kemasyarakat,” pinta Sehan.

Lanjutnya, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri di Pilkada nanti, KPU dan Bawaslu harus bikin laporan ke KASN, “Tidak ada larangan warga negara atas hak demokrasinya. Namun jika dia ASN, maka harus tahu aturan dan berkordinasi dengan KASN. Harus paham aturan,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan tanya jawab antara KPU dan peserta sosialisasi.

Turut hadir pada sosialisasi tersebut, Ketua dan anggota KPU Provinsi, komisioner KPU Boltim, Komisioner Bawaslu Boltim Kapolres Boltim, Kesbangpol, Disdukcapil, tokoh agama tokoh masyarakat dan Organisasi kepemudaan.

(Parz/adve)

Leave A Reply

Your email address will not be published.