KPK Lakukan Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di Boltim

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memantau/monitoring aplikasi “Monitoring Centre for Prevention” (MCP) kepada jajaran Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Aplikasi tersebut dipantau sekaligus dalam gelaran rapat koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi” di kantor Bupati.

Monitoring ini melibatkan Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala PMPTSP (Perizinan), Kadis Kominfo, Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala DPMdes, Kepala BPKAD, Kepala ULP dan LPSE, Kabag Organisasi, Kabag Hukum.

Tim KPK sebelum melakukan monitoring, Senin (11/11/2019), melakukan audiensi bersama Bupati Sehan Landjar SH di ruang kerjanya.

Sementara itu, di ruang terpisah  mewakili Deputi Bidang Pencegahan KPK RI yang diwakili Septa Adhi Wibawa dan Irawati mengatakan, aplikasi MCP ini dibuat untuk memudahkan monitoring.

“Dengan aplikasi tersebut pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring,” katanya.

Irawati menambahkan aplikasi MCP berisi kriteria-kriteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring dari KPK, dan masing-masing pemerintah daerah mengisi laporan dengan mengentri data/laporan ke dalam aplikasi tersebut.

Selain laporan yang disampaikan, juga dapat dilampirkan bukti fisik yang difoto dan dikirimkan bersama dengan laporan yang dientri.

“Aplikasi ini dapat memudahkan pemerintah daerah melaksanakan “self assesment”, ujarnya

Senada Sekda Boltim Oskar Manoppo membenarkan adanya kunjungan KPK RI di Boltim. Menurutnya, banyak hal yang dibahas dalam sosialisasi MCP
poin-poin yang di bicarakan  terkait, masalah penganggaran, perencanaan, masalah pertanggungjawaban dana desa dan pelayanan barang jasa hingga penyebarluasan informasi.

“Sebenarnya ini hanya sebatas rapat rencana aksi sesuai permintaan KPK RI mengenai MCP. Namun, banyak hal dibahas bersama instansi tekni di lingkup Pemkab Boltim,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Oskar menuturkan, berbagai masalah yang dihadapi Pemkab terkait pelaporan rencana aksi sesuai format MCP.

“Sebagai daerah baru, soal pelaporan kami banyak mengalamai kendala yang ditemui. Tetapi ini dimaklumi oleh KPK RI,” ungkapnya.

Salah satu persoalan yang dikeluhkan berupa sewa kendaraan untuk pejabat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Tunjangan transportasi nanti masuk lewat struktur gaji. Sehingga bebannya di luar tanggungan belanja langsung. Beberapa daerah membolehkan hal ini, seperti Maluku Utara dan Surabaya.

Kami tunggu regulasi  dengan catatan berupa konsistensi saat pemeriksaan BPK RI,” tutup Sekda Oskar.

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.