Dana Banpol Belum Terserap

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) belum terserap. Pasalnya, belum ada satu pun Partai Politik (Parpol) yang mengajukan Proposal usulan pencairan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, Hendra Makalalak, kepada sejumlah awak media, Rabu (6/11/2019).

“Sebanyak sepuluh partai politik di Kota Kotamobagu, belum memasukan Proposal usulan pencairan Dana Banpol Tahun Anggaran 2019 ke Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Kotamobagu,” ungkap Hendra.

Hendra mengatakan, proses pencairan dana Banpol sangat bergantung kepada Proposal usulan yang disampaikan oleh Partai Politik ke Kesbangpol.

“Sampai saat ini belum ada yang memasukkan proposal, sementara proses verifikasi juga memakan waktu guna pengecekan persyaratan, sehingga tidak ada nanti yang tidak memenuhi syarat, kami berharap agar semua Parpol penerima dana Banpol akan menerima anggaran tahun 2019 ini,” ujarnya.

Hendra juga menyebutkan, besaran dana yang akan diterima masih mengacu pada perhitungan tahun sebelumnya, yakni dihitung Rp9.700 satu suara.

Dana akan dicairkan dua tahap, pada tahap pertama delapan (8) partai hasil Pemilihan Legislatif tahun 2014 dan untuk tahap kedua ada sepuluh (10) partai penerima karena ketambahan dengan dua (2) partai yaitu Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Mengingat bulan Desember semakin dekat maka kami menghimbau kepada para pimpinan Partai Politik, kiranya dapat bekerja sama guna mempercepat proses pencairan dana Banpol dimaksud, sehingga ketaatan dalam penyerapan anggaran dapat terpenuhi tahun ini,” imbaunya.

Berikut rincian anggaran dana Banpol yang diterima setiap Parpol:

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.