Operasi Zebra 2019 Hari Pertama Satlantas Polres Selayar Jaring 56 Pengendara

0

DETIKSULAWESI.COM, SELAYAR — Hari Pertama Operasi Zebra 2019 yang digelar jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 06.00 Wita, Rabu, (23/10) kemarin, berlokasi di ruas jalan Soekarno Hatta, Benteng, berjalan mulus tanpa hambatan.

Tidak kurang dari lima puluh enam pengendara terjaring razia yang digelar aparat satuan lalu lintas, hingga pukul 18.00 Wita. Dua puluh delapan diantaranya mendapat sanksi tilang karena melawan arus saat tengah berkendara, serta tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam operasi yang sama, dua puluh empat pengendara lainnya juga ikut terjaring razia pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP Nurhaeni S Sos, mengatakan, untuk mendukung lancarnya pelaksanaan giat razia, bersandikan operasi zebra 2019 yang kita gelar hari ini, jajaran aparat satuan lalu lintas menerjunkan kurang lebih dua puluh orang personil gabungan untuk melakukan tugas pengaturan arus lalu lintas yang didukung oleh sepuluh personil, berikut kendaraan patroli.

Selain melakukan pengaturan lalu lintas dan penindakan, tim operasi zebra 2019, Polres Kepulauan Selayar juga melibatkan sejumlah personil lain, diantaranya personil penjagaan, personil LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub), layanan jasa raharja dan satuan penyelenggara administrasi SIM atau Satpas.

Dikatakannya, razia bersandi operasi zebra 2019 digelar untuk menanamkan rasa kepatuhan, ketaatan, dan sikap kedisiplinan berlalu lintas yang bermuara pada upaya untuk menekan angka tindak pelanggaran dan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

“Dengan demikian, pengendara atau pengemudi diharapkan akan lebih berhati-hati dan mengedepankan keselamatan berkendara,” kata Kasatlantas.

Lanjut ia menguraikan, pelaksanaan razia, mengacu pada dua belas item, sasaran pelanggaran prioritas yang terdiri dari

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi).

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety bell.

6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

7. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

“Kendati begitu, kita tetap akan melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan,” pungkasnya.

(Fadly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.