Kriminalisasi Wartawan Terjadi di Palu

Jurnalis beritasulteng.id Dijerat UU ITE

0

DETIKSULAWESI.COM, PALU — Lagi,  dugaan kriminalisasi terhadap wartawan terjadi di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng). Kali ini menimpa Moh Nasir Tulla, seorang jurnalis beritasulteng.id, hanya karena komentar kritis di Media Sosial (Medsos), terhadap Walikota Palu,  wartawan muda yang juga merupakan anggota Forum Pers Indeoendent Indonesia (FPII), terpaksa kini harus duduk dikursi terdakwa di Pengadilann Negeri Palu.

Kepada sejumlah wartawan di PN Palu,  Selasa (22/10/2019), Nasir Tulla, mengatakan bahwa proses hukum yang dialaminya terkesan adanya perlakuan diskriminatif karena memang dirinya diperhadapkan kekuatan kekuasaan orang nomor satu di Kota Palu.

“Saya ini korban kriminalisasi, saya nggak ngerti apa yang menjadi kesalahan saya,  karenanya saya berharap suport kawan2 pers agar fakta tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim PN Palu,” ujar Nasir di PN Palu.

Pemantauan di PN Palu,  sidang lanjutan ke dua atas dugaan tindak pidana terkait pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa Moh Nasir Tulla, berlangsung, dimana dalam sidang sebelumnya yakni pertama, Pengacara terdakwa Dicky Patadjenu  SH, tegas menolak isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi, yang di bacakan langsung oleh Penasehat Hukum Terdakwa Dicky Patadjenu SH, pihaknya menilai surat dakwaan  JPU No.Reg.Perk: PDM – 192 / PL / Eku.2/09/2019, tidak jelas,  tidak lengkap dan kabur.

“Klien kami didakwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kami nilai kabur,  tidak jelas,  dan tidak cermat, ” ujar Dicky, melalui siaran pers yang masuk di redaksi detiksulawesi.com.

Menurut Dicky,  pengajuan Eksepsi ini didasarkan pada hal terdakwa sebagaiman di atur dalam pasal 156 ayat (1) KUHP dan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal, perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum  kebenaran dan keadilan.

“Sekaligus terpenuhnya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia. Penyeimbang dari surat dakwaan kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum, dan kami melihat permasalahan ini dari kacamata atau sudut pandang yuridis atau hukum positif yang ada semata,” papar Dicky di hadapan Ketua Majelis Aisah Mahmud SH MH.

“Sejauh ini kami pelajari surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang menyebabkan dakwaan kabur (Obscuur Libel),” tegas Dicky.

Diuraikan, dalam surat dakwaan poin 3 bertempat dirumah terdakwa membuat tulisan komentar berbunyi, “Siap bergabung Insya Allah dalam waktu dekat kita buat grup WA turunkan mereka berdua dan sama-sama bergerak tanpa ada unsur kepentingan sama sekali, semata-mata niatnya selamatkan palu dari pemimpin pemuja setan”.

Dan kutipan komentar itu bersumber dari status akun Cici Listia,  dan dilanjutkan dengan komentar lain k dari akun Siga Kuning” Manusia…Manusia itu Hidayat pemuja. Siapa yang bela Walikota disini dia juga setan semua”.

Dicky mengatakan secara otomatis komentar-komentar itu masuk di akun milik Moh Nasir Tulla, selaku kliennya dikarenakan klien kami berteman dengan akun Cici Listia dan Siga Kuning. dimana status utamanya hanya berupa undangan seruan aksi demo turunkan Walikota Palu saat itu pasca bencana.

Dicky mengatakan,  status facebook. Kliennya Terkait undangan aksi demo itu merupakan hal yang wajar saja di zaman demokrasi, dimana kita bisa rasakan bersama pada saat itu bagaiman perasaan masyarakat kota palu dan semuanya mereka tuangkan rasa kekesalan dengan turun demo.

“Perlu kita garis bawahi warga palu saat itu bukan hanya turun demo, melainkan banyak mereka tuangkan rasa kekesalan di media sosial saat itu dan  kita semua tahu,” terangnya, seraya menambahkan menjadi aneh kalo kemudian kliennya  saja yang menjadi sasaran jeratan hukum.

Karena itu,  dalam eksepsinya Dicky selaku PH Moh Nasir Tulla, meminta agar majelis hakim  menerima nota keberatan dari penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum Reg.Perkara : PDM 192/PL/ Eku.2/09/2019 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus di batalkan atau setidaknya tidak di terima, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik Moh Nasir Tula alias Nasir  dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas dasar nota keberatan yang di bacakan penasehat hukum, jaksa penuntut umum akan melakukan jawaban tertulis pada sidang selanjutnya Selasa (29/10 2019), pekan depan.

(Nadir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.