Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Kejaksaan se-Sulut

0

DETIKSULAWESI.COM, MANADO  — Demi mencegah adanya Perusahaan nakal di Bumi Nyiur Melambai sering mengabaikan  kewajiban para pekerja dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Manado mengandeng Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara (Sulut).

Hendrayanto selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado mengatakan, pihaknya melakukan upaya pencegahan dengan Kejaksaan Negeri se-Sulut agar hak Negara dan pekerja dapat terlindungi secara Perdata.

Dia menjelaskan, kerja sama ini baru pertama kali dilakukan, dengan harapan apabila ada permasalahan pekerja di perusahan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Hukum.

“Hanya Rp5.400 per bulan pekerja dapat perlindungan KK dan Kematian, sehingga meringankan beban pemerintah,” kata Hendrayanto, saat melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri se-Sulut di Hotel Switbell Maleosan, Selasa (22/10/2019).

Dirinya berharap, semua komponen pekerja seperti perangkat desa, pekerja buruh, petani hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) terlindung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Di jelaskan Hendrayanto, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulut, BPJS Ketenagakerjaan telah merealisasi pembayaran klaim kematian sebesar Rp10 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp117 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp3 miliar dan Pembayaran Pensiun sebesar Rp1 miliar.

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, M Andi Iqbal Arief, mengatakan pihak Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa memberikan pendapat, pertimbangan maupun bantuan hukum, sehingga ada kerja sama antara perusahaan dan pemberi kerja tanpa ada pemaksaan.

“Apabila ada perusahan-perusahan yang tidak mau mengindahkan, maka harus berurusan dengan hukum dan bisa digugat secara perdata. Dan kami memastikan hak akan dikembalikan kepada Negara lewat iuran,” terangnya.

(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.