Apotik Diingatkan Tak Lagi Jualbelikan Obat Lambung Ranitidine

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Sesuai edaran yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang perintah penarikan beberapa obat lambung atau obat yang mengandung Ranitidin karena berpotensi memicu kanker, langsung disikapi Pemerintah Kotamobagu.

Melalui Dinas Kesehatan, mengingatkan kepada Apotik yang ada di kotamobagu diingatkan agar tidak lagi memperjualbelikan obat lambung yang mengandung Ranitidine.

Plt Kadis Kesehatan, Ahmad Yani Umar, mengaku pihaknya sudah membentuk tim guna mengawasi peredaran serta penjualan Ranitidine di 12 Apotik yang ada di kotamobagu.

Bagi apotik yang kedapatan memperjualbelikan obat tersebut, dinas kesehatan akan memberikan sanksi tegas.

“Sanksinya sampai pencabutan Surat Izin Apotik (SIA), Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR),” jelas Yani.

Untuk itu, dirinya mengimbau apotik dan warung-warung yang menjual obat mengandung Ranitidine agar tidak lagi menjualnya.

“Kepada masyarakat juga agar tak lagi mengkonsumsi jenis obat ini,” imbau Yani.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.