Aray: Penertiban Sesuai SOP, Soal Pungli itu Fitnah

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Guna menciptakan agar pasar serasi dan 23 maret terlihat teratur serta tertib, Tim gabungan terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diperdagkop-UKM), Dinas Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu giat melakukan penertiban.

Pasalnya, sebagian pedagang yang berjualan telah menggunakan badan jalan maupun trotoar yang dikhususkan bagi pejalan kaki. Karenanya fungsi trotoar akan dikembalikan lagi.

Kepala Disperdagkop-UKM, Herman Aray, menyebut penertiban yang dilakukan dinas terkait sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Langkah-langkah yang kami buat itu sudah sesuai dengan SOP, pertama dengan cara lisan lalu tertulis. Selasa dan Kamis kemarin kami turun bersama tim langsung penertiban dan Alhamdulillah berjalan dengan baik,” kata Aray saat menggelar jumpa pers di Kantor Wali Kota, bersama dinas terkait, Rabu (9/10/2019).

Hal menarik sempat diutarakannya, dikatakannya saat dilakukan penertiban, berkembang isu bahwa Disperdagkop-UKM menarik Pungutan Liar (Pungli) kepada pedagang.

“Ada berkembang isu dinas perdagangan menarik pungutan liar tak sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang pelayanan retribusi pasar,” ungkapnya.

Sesuai Perda untuk pelayanan pasar, kebersihan ditarik retribusi Rp2000 per meja, lapak per meter Rp2000 dan pedagang ibu-ibu Rp1000 rupiah.

Namun kemarin berkembang bahwa Disperdagkop-UKM memungut tidak sesuai dengan Perda. Bervariatif ada yang Rp200 ribu Rp150 ribu.

“Kemarin saya turun lokasi langsung mengklarifikasi kepada pedagang apakah bisa di pertanggungjawabkan informasi yang ada, dan ternyata itu fitnah. Kalau memang ada langsung di laporkan ke atasan, bahwa dinas atau oknum telah melanggar Perda menyangkut retribusi pasar,” terang Aray.

“Terkait pungli jelas itu fitnah dan tidak ada. Saya sudah sampaikan kemarin saya tau orangnya, saya akan lapor ke pihak berwajib karena itu sudah fitnah, sudah mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Sementara, Kasat Pol PP, Sahaya Mokoginta menambahkan, terkait informasi Pungli, Kamis (10/10) besok akan tertibkan.

Menurut Sahaya, sebelumnya hal seperti itu paling banyak di temui di pasar dan pihaknya berusaha agar tidak ada penguasaan lahan oleh pihak mana pun apalagi fasilitas umum dijual kepada pedagang dengan harga yang ditentukan setiap bulan.

“Jadi, para pedagang dihimbau bahwa tidak ada pihak diluar pemerintah yang berhak menagi retribusi atau apapun namanya selain Disperdagkop-UKM,” imbaunya.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.