Ombudsman Minta Aktivitas Pertambangan di Pulau Wawoni  Dihentikan

Laode Ida: Sangat Bertentangan Dengan UU

0

DETIKSULAWESI.COM, KENDARI — Komisioner Ombdsuman Republik indonesia (ORI), Laode Ida meminta aktifitas pertambangan di pulau Wawoni, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), segera dihentikan.

Pasalnya, kata Laode Ida, bukan hanya dikarenakan adanya penolakan warga, melainkan sangat melanggar setidak dua peraturan. Yakni Udang-Undang (UU) tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU tentang Tata Ruang Luas wilayah kepulauan.

Laode juga menjelaskan, Pulau Wawoni, menurut data Wikipedia adalah 715 km2 dan merupakan administrasi pemerintahan sebagai Single Island.

“Sementara yang bisa ditambang adalah pulau yang luasnya harus di atas 2.000 km2,” ucap Laode Ida, melalui Press lirisnya yang dikirimkan ke wartawan detiksulawesi.com, Sabtu (05/10/2019).

Selain itu kata Laode, dalam RTRW Kabupaten (Konkep) dan juga Provinsi Sultra, Pulau Wawoni, bukan wilayah pertambangan.

“Jadi juga langgar UU tentang Minerba. Dengan demikian, jika pun sudah ada IUP yang telanjur diterbitkan, maka harus dilakukan pecabutan izin,” tegasnya.

Ada pendapat sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pelarangan tambang di Wawoni merupakan penghalangan kemajuan daerah dan masyarakat. Pendapat seperti ini kata Laode, jangan sampai menjebak masyarakat.

“Itu juga cenderung merendahkan martabat masyarakat Wawoni, yang miliki local wisdom sebagai petani dan nelayan,” ujarnya.

Demikian pula aparat keamanan jangan sampai terjebak oleh kepentingan pemodal, semetara ada pelanggaran UU serta berhadapan dengan masyarakat yang tolak tambang di Wawoni.

(Edison)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.