Rampas Kendaraan Roda 4  Oknum Dept Collektor dan Anggota Polri  di Polisikan

0

DETIKSULAWESI.COM, KONSEL — Lagi-lagi perampasan kendaraan oleh oknum Debt Collektor, terjadi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, kendaraan roda 4 jenis Honda Jazz DT 1937 ME, milik dari saudara Zulkifli alias Kifli (38),  ditarik secara paksa diduga tidak sesuai prosedur, dengan tidak adanya berita acara penarikan dari salah satu perusahaan leasing yang diberikan kepada konsumen, padahal sudah Jelas UU Konsumen dan Fudusia, telah mengatur hal terebut.

Pemilik sekaligus korban penarikan kendaraan Kifly merasa dirugikan dan  melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Konsel,  Rabu (02/10/2019).

Kepada detiksulawesi.com, Kifly menjelaskan, melalui Whatsapp, bahwa aksi penarikan paksa dilakukan bukan hanya Debt Collector, melainkan juga ada keterlibatan oknum anggota Polisi, yang bertugas di Polres Konsel, berinisial A.

Atas peristiwa tersebut, akhirnya Kifly memutuskan untuk mengambil langkah upaya hukum dan melaporkan para pekaku di Polres Konsel.

Adapun Laporan Kepolisian (LP) bernomor LP/6/HUK.12.10/2019/ SIPROPAM tertanggal 02 Oktober tahun 2019 dengan sangkaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri berinisial A. Sementara untuk oknun Deptcollektor, berinisial  S dilaporkan ke SPKT Polres Konsel,  dengan Nomor: STBLP/86/X/2019/SPKT Res Konsel, tentang dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor (mobil) secara Paksa.

Kifly menjelaskan kronolog terjadinya aksi perampasan, dimana dept collector berinisial S bersama rekannya berniat untuk menarik unit mobil merk Honda Jazz DT 1937 ME, yang telah menunggak selama  3 bulan angsuran.

Atas tunggakan tersebut Kifly mengatakan bahwa dia bersedia membayar tunggakan selama 2 bulan, karena sesuai dana yang ada saat itu.

“Namun pihak dept collector bersikeras harus membayar 3 bulan tunggakan tersebut,” kisahnya.

Akan tetapi, pihak Dept collektor, mengajak anggota Polri, untuk menjadi pendamping pihak leasing dalam upaya penarikan mobil korban. Maka pada saat itu Kifly berupaya dan bersedia membayar 3 bulan tunggakan dan meminta kepada oknum dept collektor, untuk menerima dana tunggakan tersebut serta tidak menarik mobilnya

“Tetapi apa yang diharapkan pemilik kendaraan tak diindahkan, bahkan saat dept collector meminta kunci mobil, dengan alasan untuk mengecek kondisi mobil, saya pun memberikan, sebab saya berani memberikan  karena percaya ada pihak kepolisian yang mendampingi mana mungkin dia mau rampas. Ternyata setelah mereka periksa, langsung mereka tancap gas bawa pergi mobil tersebut tanpa keterangan dan berita acara penarikan,” kisah Kifly.

Akibat penarikan paksa, Kifly merasa dirugikan dan menduga akan kehilangan barang-barang berharga yang terikut di dalam kendaraan mobil miliknya, yaitu satu buah Kamera DSLR Canon 550D, satu buah Drone Dji Panthom4, serta surat-surat berharga lainnya.

“Saya merasa dirugikan, karena aktifitas terganggu, sebab barang-barang yag dibawah bersama mobil, itu merupakan mata pencaharian aku,” ucap Kifly.

(Edison)

Leave A Reply

Your email address will not be published.