13 Sekolah Penerima DAK di Boltim Terancam Tidak Terbit SPPL

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Sedikitnya 13 dari 26 sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019, di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulut, terancam tidak diterbitkannya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Pasalnya, ke 13 sekolah tersebut, dinilai tidak kooperatif dalam mengurus adminstrasinya.

Kepala Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sjukri Thawil, melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Patra Mokoginta, alasan belum terbitnya SPPL dari DLH, karena pihak sekolah kurang kooperatif.

“Kami sudah ambil titik koordinat dan menindaklanjuti permohonan atau usulan dari sekolah penerima DAK,” ujar Partra Mokoginta, Jumat (27/09/2019).

Kata dia, memang SPPL terbilang baru tahun ini, diterbitkan untuk sekolah. Jadi prosesnya agak repot. Dan terdapat permohonan yang diusulkan sekolah 26 berkas. Namun, baru 13 sekolah terbit SPPL, sisanya masih dalam proses pengurusan.

“Perlu adanya kepedulian pihak sekolah, sebab hal ini penting untuk pencairan DAK,” ujarnya lagi.

Selain itu, kata Patra, total keseluruan SPPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup, untuk beberapa usaha dan sekolah tahun ini berjumlah 73 SPPL dan dua UKL-UPL.

Lanjut Patra, memang ada beberapa kendala yang dihadapi, untuk pengurusan SPPL, antara lain, lokasi usaha tidak sesuai tata ruang saat pengambilan titik koordinat seperti hutan lindung dan cagar alam.

Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 2019 berjumlah 73 usaha yang bergerak dibidang warung,perbengkelan, kontraktor,koperasi dan sarang Walet. Sedangkan UKL-UPL dua lokasi jalan Tutuyan Pantai dan perumahan di Baret.

Kepala DLH Boltim Sjukri Tawil, mengatakan, proses pembuatan SPPL untuk sekolah sudah dipermudah. Harusnya ini dimanfaatkan sekolah untuk segera mengurusnya.

“Kami langsung turun ke lokasi sekolah. Kendalanya tinggal pada sekolah itu sendiri,” ujar Sjukri Tawil.

Kepala Dinas Pendidikan, Yusril Damopolii, mengatakan, ada sekitar 50 sekolah penerima DAK. Persyaratan pencairan tahap dua harus ada SPPL.

“Tinggal salah mereka sendiri, kalau tidak cepat urus. Karena dana tak bakal cair,” ujar Yusril Damopolii.

Masalah SPPL harus serius dipikirkan sekolah, sebab ini bagian persyaratan pencairan dana DAK dari pusat.

(Parz).

Leave A Reply

Your email address will not be published.