Demo di Sultra, Forsub Tolak RUU Pertanahan

0

DETIKSULAWESI.COM, KENDARI – Ratusan massa yang mengatasnamakan diri front Rakyat sultra bersatu Forsub menggelar aksi demonstrasi di kantor wilayah badan pertahanan nasional (BPN)sulawesi tenggara, selasa (24/09/ 2019).

Selain di kantor BPN (sultra), massa juga menggelar demo di gedung DPRD. Demo yang digelar ini sebagai bentuk sikap penolakan atas revisi undang undang pertahanan yang sementara bergulir di DPR RI, satu persatu dari perwakilan organ aksi menyampaikan orasinya, salah satunya dari perwakilan warga pulau Wawonii Mando Maskuri.

Ia menyebut, masyarakat Wawonii tengah pertahankan ruang hidup atas tanahnya yang hendak dikuasai perusahaan tambang.

“Namun perjuangan warga mempertahankan tanahnya harus mendapatkan kriminalisasi,” katanya saat berorasi di kantor BPN sultra.

Sebanyak 27 warga wawonii dilaporkan oleh perusahaan tambang ke polisi. Padahal rakyat hanya mempertahankan tanahnya yang selama ini jadi sumber penghidupan untuk itu.

“Kami meminta agar melalui hari tani 2019 ini, ART BPN segera mengeluarkan program tora yang selama ini diinisiasi oleh presiden Jokowi jangan disimpan dalam dokumen pemerintah . Sebab itu hak masyarakat wawonii,” ucapnya.

Terhadap tuntutan masyarakat itu, kepala BPN (sultra) kelvin A sembiring mengaku, saat ini, pemerintah kabupaten Konkep sedang mempersiapkan tata ruang daerah itu.

Ia menjanjikan segala tuntutan masyarakat atas revisi undang undang pertanahan akan disampaikan ke pusat.

Sementara Forsub dalam pernyataannya yang disampaikan Wiwin Irawan menyatakan undang undang, no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria (UU PA 1960) bertujuan menghapus UU Agraria kolonial belanda,dan memastikan agar bumi , tanah, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamya diatur oleh negara sebagai kekuasaan tertinggi rakyat sehingga penguasaanya, pemilikanya penggunaanya dan pemeliharaan ditujukan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, penggunaan tanah yang melampaui batas dan monopoli swasta tidak diperkenankan. Keadilan sosial, kesejahteraan manusianya dan keberlanjutan sumber sumber agraria menjadi prinsip utama.

Dengan begitu maka prinsip prinsip mendasar dan spirit UUPA 1960 hendaknya secara konsistem menjadi pijakan dalam merumuskan isi RUU pertanahan .

Ia mengatakan, Begitu pula dengan TAP MPR No, lx tahun 2001 tentang pembaruan Agraria dan pengelolaan sumberdaya alam, penting menjadi acuan mengingat masalah sektoralisme peraturan perundang undangan yang tumpang tindih dan saling kontradiktif.

“Telah kita sadari bersama saat ini pembahasan RUU pertanahan sedang berlangsung di DPR RI bersama pemerintah tanpa mempertimbangkan kualitas RUUP dan situasi agraria saat ini, DPR dan pemerintah bersikukuh untuk segera mengesahkan RUUP,” imbuh Wiwin

Sementara itu, indonesia tengah mengalami lima pokok krisis agraria, yakni, ketimpangan struktur agraria yang tajam, maraknya konflik agraria struktural kerusakan ekologis yang meluas, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian dan kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas kelima masalah pokok tersebut diatas tentunya juga terjadi di sulawesi tenggara dalam situasi agraria hari ini.

“Praktik monopoli tanah dan sumber sumber agraria oleh korporasi semakin meluas terjadi dihampir seluruh wilayah sulawesi tenggara yang telah banyak menimbulkan berbagai masalah, baik masalah ekonomi , sosial, budaya dan lingkungan,” jelasnya.

(Edison)

Leave A Reply

Your email address will not be published.