Di HUT Sulut ke-55 Samsat Beri Keringanan Penunggak Pajak

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM – Masyarakat Sulawesi Utara khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diberi kemudahan mengurus pajak kendaraan bermotor hingga bea balik nama kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan ini tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2019 yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus sampai dengan 31 Desember 2019 kepada seluruh wajib pajak di Provinsi Sulawesi Utara.

Koordinator Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Boltim, Grace Mende mengatakan, Pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak.

“Ini program dari Gubernur Sulut, Bapak Olly Dondokambey, untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang belum balik nama,” kata Grace, Senin (23/09/2019).

Kata dia, untuk memperoleh keringanan, pembebasan dan insentif daerah tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur.

“Brosur bisa diambil di Samsat dengan melampirkan formulir dan persyaratan formal. Nantinya berkas yang terkumpul akan kita bawa ke inobonto, karena kantor induk kita disana, lalu ke Provinsi,” jelasnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan dan patuh terhadap pajak kendaraan, karena program ini selain untuk meringankan beban pajak juga dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Realisasi anggaran kita hingga September 2019 sudah mencapai sekitar 74,79 % atau sebesar Rp. 6.172.902.100., dari total target sebesar Rp. 8.253.866.792., semoga tahun ini bisa capai,” pungkasnya.

Adapun, besarnya pemberian keringanan adalah sebagai berikut:

1. PKB

Untuk PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;Untuk tahun ke 2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok PKBUntuk tahun ke 3 (tiga) sebesar 60% dari pokok PKBUntuk tahun ke 4 (empat) sebesar 70% dari pokok PKBUntuk tahun ke 5 (lima) sebesar 80% dari Pokok PKBUntuk tahun ke 6 (enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok PKB 100%Denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%.

2. BBNKB

Kendaraan Bermotor untuk tahun pembuatan 5 (lima) tahun terakhir diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 50% dan penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100% Kendaraan Bermotor untuk tahun pembuatan 6 (enam) tahun dan seterusnya diberikan keringaanan dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 100% dan penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.