Shabu 571 Gram Diamankan Sat Res Narkoba dari Rumah Napi Lapas Klas IIb Tolitoli

0

DETIKSULAWESI.COM, TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 571 gram di salah satu rumah milik Napi/warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tolitoli yaitu HT, Kamis (19/9/2019).

Rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu oleh HT ini berada di perumahan BTN Vila Mas Blok B Nomor 31 Dapalak Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

“HT saat ini adalah warga binaan Lapas Kelas II B Tolitoli, dirinya diduga sebagai pengendali atas peredaran gelap narkotika dari dalam Lapas” kata Waka Polres Tolitoli Kompol M Nur Asjik S.Sos saat melakukan konferensi pers kepada wartawan di Aula Parama Satwika Polres Tolitoli, Jumat (20/9/2019) pukul 16.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah HT, petugas mendapati salah satu oknum Pegawai Lapas Kelas II B Tolitoli yaitu IR bersama seorang yang diduga sebagai kurir yaitu M.

“Oknum pegawai Lapas tersebut melarikan diri saat tim kami melakukan penggeledahan dirumah HT di BTN Vila Mas, namun hingga saat ini kami lakukan pengejaran terhadap oknum petugas Lapas tersebut” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Samsi Kinsale saat mendapingi Waka Polres Tolitoli.

Di dalam rumah HT, petugas mendapati empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 571 gram, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah lakban kertas warna putih, empat puluh lima plastik obat ukuran besar, tiga buah handphone, dan dua lembar seragam pegawai Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tolitoli milik IR.

Tak berhenti disitu, petugas juga menggeladah rumah M yang diduga sebagai kurir dari sabu 571 gram milik HT tersebut yang berada di Jalan Sona Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Dirumah M, petugas juga menemukan satu sachet diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram.

“Dari hasil tes urine yang dilakukan di Rumah Sakit Umum (RSU) Mokopido Kabupaten Tolitoli, M juga terbukti positif amphetamine (mengkonsumsi sabu)” tambah Kasat Narkoba Polres Tolitoli.

Kini M di amankan di Polres Tolitoli beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 571 gram (berat bruto) dan kepada oknum pegawai Lapas Kelas II B Tolitoli dengan inisial IR sampai saat ini dilakukan pengejaran oleh petugas serta kepada HT warga binaan Lapas Kelas II B Tolitoli yang di duga sebagai pengendali atas peredaran sabu tersebut jika terpenuhi alat bukti maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tribartanewspolrestolitoli

Leave A Reply

Your email address will not be published.