Belum Cukup Umur, Pasangan Nikah Ajukan Dispensasi ke Pengadilan Agama

Di Bolmut, Per September 2019 Sudah 22 Pasangan Yang Bermohon Dispensasi

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Selang tahun 2019 ini sebanyak 22 Pasangan yang akan menikah mengajukan dispensasi atau izin ke Pengadilan Agama (PA) Boroko, Bolaang Mongondow Utara.

Hal ini disampaikan oleh Nengah Ahmad Nurkhalish, S.EI, Humas Pengadilan Agama Boroko, Bolmut ketika detiksulawesi.com bertandang ke Kantor PA untuk konfirmasi.

Menurut Nengah Bahwa untuk per september 2019 ini sudah ada 25 pasangan yang mengajukan Dispensasi nikah.

“Jadi begini, kan pasangan nikah itu sesuai dengan Undang-undang perkawinan bahwa batasan terendah usia pria harus berumur 19 tahun dan untuk wanita berumur 16 tahun, jika ada yang mendaftar ke KUA dan ditolak belum memenuhi persyaratan usia ini maka dapat mengajukan izin dispensasi ke Pengadilan Agama,” ujar pria berdarah Bali ini.

Menurutnya bahwa proses persidangan untuk pengajuan dispensasi ini tidak lama yang penting memenuhi syarat untuk dikabulkan.

“Untuk sidang pengajuan izin Dispensasi Nikah tidak lama, ketika daftar nikah di KUA dan ditolak karena belum cukup umur dan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama akan langsung dikabulkan dan langsung diputus,” ujar Nengah.

Menurutnya bahwa sampai bulan september 2019 ini sudah ada 22 pasang yang mengajukan permohonan dispensasi, permohonan sudah dikabulkan dan diputuskan.

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.