Vonis 1 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Pengadaan Alat Berat Tronton

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Kasus yang menjerat Soni Edison Thomas, terdakwa dalam perkara pengadaan Alat berat bad truck (tronton), 2012, akhirnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado dijatuhi Vonis 1 Tahun penjara. Rabu (4/9/2019) kemarin.

Sebelumnya dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, dalam tuntutannya, menuntut terdakwa 5 Tahun penjara.

Ia juga di jerat dengan Primair pasal 2 ayat (I) Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (I) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 UU RI no 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (I) ke-1 KUHP.

Berdasar musyawarah majelis hakim dan melihat pertimbangan fakta persidangan dan keterangan para saksi saat persidangan di putuskan Terdakwa Soni Edison Thomas di jatuhi hukuman 1 Tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melanggar Subsidair pasal 3 UU RI no 31 Tahun 1999. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara.

Kepala seksi pidana khusus (kasie pidsus) Imron Mashadi, selaku JPU dalam perkara ini saat dikonfirmasi, kamis (5/9/2019) membenarkan perihal vonis tersebut.

“Iya terdakwa Soni sudah di putus 1 tahun penjara dan dikenakan denda Rp50 juta, subsidar 1 bulan kurungan,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui Soni Edison Thomas, dalam perkara ini merupakan rekanan/Direktur Aneka Konstruksi, dirinya terlibat penyimpangan dana pengadaan Alat berat bad truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan umum dan kimpraswil kabupaten Bolaang mongondow selatan, tahun Anggaran 2012, yang merugikan negara Rp449. 397. 696,-.

(Hel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.