Terpidana Penghinaan Resmi Ditahan

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Tim kejaksaan Negeri (Kejari) kotamobagu, melakukan eksekusi terhadap terpidana Yana Naba (44), warga Desa Nonapan, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow. Kamis (29/8/2019).

Ini berdasarkan keputusan keputusan Mahkamah Agung, dimana MA mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Dalam isi putusan kasasi tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 117/Pid.B/2018/PN Ktg tanggal 10 September 2018.

Putusan ini dikeluarkan MA dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, tertanggal 20 Desember 2018,

Menyatakan terdakwa Yana Naba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan penghinaan”,

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan., sebagaimana tertuang dalam pasal 310 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP pada dakwaan primair.

Terpidana Yana Naba, oleh Jaksa Penuntut resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) klas IIb Koramobagu.

“Iya benar, terpidana saat ini sudah ditahan di rutan kotamobagu,” ujar JPU Anton Susilo singkat.

(Hel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.