Kejaksaan Kawal Penggunaan Dana Desa

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Utara, Andi Muhammad Iqbal SH MH menuturkan pihaknya mempunyai program dalam mengawal penggunaan dana desa.

“Untuk mengawal dana desa, kita namakan Jaga Desa,” katanya, kepada awak media saat berkunjung ke Kejari Kotamobagu, Selasa (27/8/2019).

Kajati menerangkan, terhadap pengawalan program-program yang ada di desa di sinkronisasi dengan Apip.

“Jadi kita arahkan supaya kegiatan yang ada di desa betul-betul menyentuh kepada masyarakat desa,” terangnya.

Ada beberapa kasus Dana Desa yang ditangani kejaksaan, namun kita masih koordinasikan dengan Apip sesuai dengan arahan presiden bahwa terhadap dana desa ini betul-betul di jaga dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Dasplin SH menuturkan, Di kotamobagu pihaknya sedang mendalaminya.

“yang intinya khusus dana desa saya sampaikan kepada seluruh sangadi bahwa segera kembalikan, sehingga kita tidak akan meningkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

“Harus kembalikan, jika kita temukan ada kerugian Negara, ditekankan dikembalikan. untuk batas waktu pengembalian 6 bulan,” tegas Dasplin.

Ia juga mengatakan, Sementara ini baru dua desa yang telah berproses ke penyidikan.

Untuk dana kelurahan kami harapkan digunakan se optimal mungkin sesuai dengan peruntukannya, jangan sampai ada masyarakat yang kecewa melihat pekerjaan dari kelurahan.

“Saya rasa kalau dari masyarakat yang tidak puas tentu mereka akan melaporkan. Tetap ada penindakan tetapi kita utamakan dulu berkoordinasi dengan Apip,” jelas Dasplin.

(Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.