Kejaksaan Beri Pendamping Gratis Bagi Istri yang Suaminya Kawin Diam-Diam

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Layanan konsultasi hukum gratis diberikan kejaksaan, sebagai jaksa penuntut negara.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menyediakan hal itu guna membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan maupun pendampingan hukum dalam hal keperdataan.

Salah satu yang sedang dijalankan saat ini adalah penanganan keperdataan pernikahan. Itu dapat dilihat dari standing banner yang dipajang di depan ruangan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dikatakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaja Negara, Kejari Kotamobagu, Jasmin Samahati, SH MH. Itu berlaku bagi istri yang masih dalam ikatan perkawinan (istri sah), yang mana suaminya menikah tanpa se ijin istri atau diam-diam.

“Jika istrinya keberatan bisa datang untuk konsultasi atau melaporkan ke kami,” jelasnya.

Ia menyebut, itu memang sudah diatur di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Seperti juga pelayanan hukum, bantuan hukum, pendampingan dan tindakan hukum lainnya.

“Jadi dari 4 yang disebutkan tadi salah satunya adalah pendampingan keperdataan pernikahan,” kata Jasmin. Selasa (13/8/2019). Kemarin.

“Iya kita berikan bantuan maupun pelayanan secara gratis. Bukan hanya perdata saja tapi juga persoalan pidana. Jadi silahkan saja datang ke kantor bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi. Kan pelayanan hukum bukan hanya perdata,” ujarnya mengakhiri.

(Hel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.