Dishub Kotamobagu Akan Naikkan Tarif Retribusi Parkir

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu akan menaikkan biaya penarikan tarif retribusi parkir.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan, Nasli Paputungan, beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, penerapan kenaikan tarif parkir tersebut tinggal menunggu waktu.

Kata Nasly, ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kenaikan retribusi parkir akan diberlakukan jika Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan. Ini dilakukan dalam rangka peningkatan PAD,” kata Nasli.

Ia menambahkan, bahwa kenaikan tarif tersebut cukup signifikan. Bahkan ada yang naik hingga 100 persen.

“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kenaikan tarif tersebut. Semua pos parkir baik portal parkir di RSUD maupun pos parkir manual di pusat kota dipasangi spanduk agar para pengguna langsung membacanya,” jelas Nasly.

Daftar tarif jenis kendaraan;

1. Sepeda motor Rp500 naik Rp1.000,

2. Kendaraan roda tiga Rp300 naik Rp500,

3. Mobil penumpang Rp500 naik Rp1.000,.

4. Mobil bus sedang Rp1.000 naik Rp2.000,

5. Mobil bus besar Rp1.000 naik Rp3.000,.

6. Mobil barng pick up Rp700 naik Rp2.000,.

7. Mobil barang sedang Rp1.000 naik Rp3.000,.

8. Mobil barang besar Rp1.000 naik Rp5.000,.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.