Polda Sulteng Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Jual Beli SKPT

0

DETIKSULAWESI.COM, TOLITOLI – Polda Sulawesi Tengah Mengungkap Kasus Penipuan Berkedok Jual Beli Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dengan Nilai Milyaran Rupiah, Di Sinyalir ada Ratusan Warga di sejumlah Kabupaten Kota di Sulawesi tengah yang menjadi Korban dalam Kasus Ini.

Kepala Sub Bagian Bidang Hubungan Masyarakat Humas Polda Sulawesi tengah Kompol Sugeng Lestari mengungkapkan, Kasus Ini bermula dari Adanya Laporan Warga September 2018 lalu, terkait adanya dugaan Kasus Penipuan berkedok Pembuatan dan Jual beli surat keterangan Penguasaaan Tanah SKPT Yang terletak di desa Oyom Kecamatan Lampasio.

Jual beli Tersebut mengatasnamakan Koperasi Mitra Sawit Mandiri, yang di bentuk tahun 2012 Lalu oleh warga Desa Oyom dengan Inisal PK.

Warga yang hendak masuk sebagai Anggota Koperasi wajib memiliki SKPT hal ini Kemudian Menjadi Dasar Bagi TK Untuk menawarkan SKPT Tersebut ke Sejumlah Orang dengan Nilai jual berfariasi Mulai 1 Juta Hingga Sepuluh Juta Rupiah Per Eksemplar, belakangan Terungkap Bahwa SKPT Yang di terbitkan Oleh Pejabat Setempat Adalah Fiktif.

”Kasus Ini Bermula Dari adanya Laporan Warga yang mengaku tertipu, dimana mereka membeli SKPT, Namun setelah di telusuri Lahannya Tidak ada Alias Fiktif, Kasus ini Kemudian kami kembangkan dan di Dapatkan fakta Bahwa Memang benar Terjadi Jual Beli SKPD Dengan Harga Mulai Satu Juta Sampai Sepuluh Juta Rupiah ” tetang Kompol Sugeng Lestari” ( 31/07/2019) kemarin.

Meski Sudah Ada dua Orang Tersangka Awal yang Di pidana dalam Kasus Ini Masing Masing PK Dan IRW, Namun Polda Sulawesi Tengah Sedang melakukan Pengembangan Terhadap Dua Tersangka Lainnya Yang di duga memiliki Peran Penting dalam Kasus Ini Masing Masing Inisial AU dan MID .

”Sudah Ada tersangka Awal yang di Vonis Yaitu Pendiri Koprasi dan Satu Anggotanya Namun ada Dua Tersangka Lain yang sedang Kami Proses Yaitu Mantan Kepala Desa OYOM Dan Mantan Camat Lampasio, Dalam Waktu dekat Berkasnya Akan segera di Limpahkan Kekejaksaan”, Imbuhnya.

Menurut Sugeng Lestari Berdasarkan hasil pendataan yang di lakukan Penyidik Polda Sulawesi tengah Kerugian yang di timbulkan akibat Kasus Ini Mencapai Dua Miliyar Lima Ratus Tiga Puluh delapan Juta Rupiah,Untuk Jumlah SKPT Yang di terbitkan Di Prediksi mencapai dua Ribuan Eksemplar dan di perjualbelikan Lintas kabupaten di Sulawesi Tengah.

Sumber; KBRN

Leave A Reply

Your email address will not be published.