Diduga Akibat Aktivitas Penambangan, Udara di Kotabunan Tercemar

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM – Udara di desa Kotabunan Induk Lingkungan V Panang diduga tercemar aktivitas pertambangan.

Tingginya aktivitas pertambangan di wilayah ini, membuat udara tak streril lagi. Panang merupakan wilayah pertambangan rakyat ilegal. Rata-rata warganya berprofesi sebagai penambang.

Aktivitas pertambangan di wilayah ini cukup tinggi, Karena setiap hari warga melakukan proses perendaman dan pembakaran emas tepat di pemukiman penduduk.

Hal ini terlihat dari beberapa rumah di Panang, terdapat bak rendaman emas. Masalah ini pun menjadi keluhan warga sekitar.

Salah satu warga bernama Yuni (28), mengungkapkan hal itu. Ia menceritakan bahwa anaknya sesak nafas, disebabkan karena maraknya bak rendaman dan pembakaran emas.

“Disini udaranya sudah tak steril lagi,” katanya. Rabu (31/7/2019).

Minggu lalu, anak bernama Akifa, berumur 3 tahun di bawah ke Puskesmas, karena gangguan pernapasaan. Setelah mendapat penanganan Dokter menyarànkan sementara waktu jangan tinggal dulu di Panang.

Kepala Dinas Kesehatan, Eko Marsidi menuturkan, pihaknya akan meninjau langsung keadaan pasien dan lingkungan tempat tinggal warga.

“Saya belum tahu masalah itu, karena harus turun lapangan dulu lalu melakukan analisa,” terang Eko Marsidi.

Ia mengaku, paling sensitif terhadap udara apalagi jika dihirup setiap hari. Apalagi di daerah pertambangan. Maka hal ini yang akan diantisipasi sehera mungkin untuk melakukan analisa.

“Dinas akan segera melakukan pelayanan jika, terbukti ada warga terpapar. Ke depan kami akan melakukan kerjasama dengan DLH Boltim terkait masalah ini,” Eko Marsidi menambahkan.

Sementara itu, Kepala Dinas DLH Bolaang Mongondow Timur, Sjukri Tawil mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak terkait dengan masalah dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

“Kami akan turun dalam waktu dekat lintas SKPD maupun Forkopinda,” jelasnya.

Sjukri menyebut, banyak aktivitas pertambangan di Boltim, tapi yang miliki izin hanya dua wilayah Lanud dan Tobongon. Sisanya ilegal.

Kata dia, jika hal ini terus dibiarkan maka bakal lebih parah.

Masalah itu pun ditanggapi Aliansi Masyarakat Adat Boltim, dikatakan Dedi Ginoga, ada 36 pengusaha yang mengelola emas di Panang.

Ia mengatakan, Secara bermasyarakat sudah tepat, karena membuka lapangan kerja. Namun di sisi lain. Terkait dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

“Saya lagi mencari solusi terbaik untuk masyarakat dengan tidak menghilangkan pendapatan mereka,” ujar Dedi Ginoga.

(Hik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.