Keberadaan Lahan HGU di Boltim tak Sesuai UU

Kusno: Izin PT Ranomut Bakal tak Diperpanjang

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (25/07/19), melakukan pemantauan lokasi Hak Guna Pakai (HGU) PT Ranomut, di Desa Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Amatan detiksulawesi.com, tim Dinas Kehutanan Pemprov Sulut dan Dinas Pertanian Boltim, turun langsung mengecek keberadaan lokasi HGU tersebut.

Dilapangan tim tidak menemui pimpinan HGU PT Ranomut. Mereka hanya temui karyawan HGU, bernama Hari Matita.

“Saya ditanya dan saya jawab jujur dengan keadaan perusahan ini,” aku Hari Matita.

Dihadapan tim, Hari  menjelaskan keberadaan karyawan di PT Ranomut, hanya lima orang dan luas wilayah HGU yang dikerjakan sekira 300 hektare lebih.

Sejauh ini untuk peremajaan sekitar 1000 pohon. Total pohon kelapa yang tumbuh berkurang lebih 6000. Tidak ada pemupukan atau lainya. Sebagian besar lahan HGU dikelolah masyarakat, diperkirakan 60 petani bercocok tanam di sini.

Sejauh ini, karyawan belum menerima hak yakni gaji. Hampir dua bulan. Per bulan menerima upah Rp2,6 juta.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Boltim, Kusno Mamonto, menegaskan, kemungkinan lahan HGU ini, sudah tidak akan diperpajang. Karena sesuai undang-undang HGU di Tutuyan tidak terawat.

“Kami sudah cek lokasi. Bagaimana mungkin lima orang karyawan membersikan atau mengawasi 300 hektar luas perkebunan,” ucap Kusno Mamonto.

Kata dia, pohon kelapa di sini, banyak yang sudah ditebang. Produksi per kwartal 30-40 ton. Total pohon kelapa 6000 batang. 4000 berproduksi dan 2000 masih remaja.

“Tinggal tunggu saja, hasil evaluasi dari tim dari Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara. Sebab ada beberapa kewajiban sesuai undang tidak dipenuhi. Undang-undang nomor 40 tahun 1996 Hak Guna Usaha Pasal 12 tentang Beberapa Kewajiban harus dilaksanakan pemegang HGU,” ujarnya.

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Boltim, Sofyan Alhabsy, mengatakan, HGU di Boltim selesai pada Desember tahun 2020.

Olehnya dia meminta pemerintah desa (Sangadi) dan bupati untuk tidak diperpanjang lagi. Mengingat beberapa kewajiban, tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Saya minta Pemda dan Pemdes, tegas masalah ini,” tutur Sofyan.

Lanjut dia, penghapusan HGU bisa dilakukan sesuai Undang-undang Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 34 tentang hapus Hak Guna Pakai.

Pertama, jangka waktu berakhir, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir, karena sesuatu syarat tidak dipenuhi. Hal ini menyangkut rekomendasi pemerintah daerah dan desa.

Kedua, dicabut untuk kepentingan umum dan ketiga tanah atau lahan ditelantarkan serta seterusnya.

Ia menambahkan, jika tidak diperpanjang, maka lahan ini, akan kembali ke negara. Maka masyarakat bisa mengajukan permintaan terhadap lahan tersebut. melalui mekanisme.

(hikmah pratama)

Baca Juga: Kabupaten Boltim Belum Miliki Angkutan Dalam Kota

Leave A Reply

Your email address will not be published.