Awal Juli Pemkot Cairkan Gaji ke 13

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tak lama lagi akan mencairkan Gaji ke 13 bagi 2.438 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

PP itu memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Untuk petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji penghasilan ke 13 akan mulai dilaksanakan pada 2 Juli 2019.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Kota Kotamobagu, Syafrudin Abas, mengatakan besaran Gaji ke 13 yang diterima sama dengan gaji bulan Juli.

“Gaji Juli dulu yang diterima, kemudian gaji 13. Insya Allah dibayarkan awal Juli,” terangnya.

Abas menyebut, anggaran yang ada saat ini cukup untuk dibayarkan kepada 2.438 PNS Kota Kotamobagu.

“Total gaji ke 13 yang akan dibayarkan Rp10,2 miliar,” ia menambahkan.

“Prosedur pembayaran, setiap SKPD mengajukan SPP-SPM ke Bendahara Unum Daerah terkait tindak lanjut proses pembayaran gaji ke 13,” jelas Abas.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.