BoltimHukum & KriminalPolitik

PAN Yakin Bawaslu Provinsi Kabulkan PSU

×

PAN Yakin Bawaslu Provinsi Kabulkan PSU

Sebarkan artikel ini
PAN Yakin Bawaslu Provinsi Kabulkan PSU
Situasi Sidang Adjudikasi di Bawaslu Sulut.

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Sidang adjudikasi atas gugatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN), Kabupaten Bolaang Mogondow Timur (Boltim), kini memasuki tahap akhir. Terinformasi setelah tahapan pembacaan kesimpulan saat sidang yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemiliha Umum (Bawaslu), Sulawesi Utara (Sulut), Senin (27/5), dan majelis adjudikasi akan membacakan putusan paling lambat 31 Mei medatang.

Ketua DPD PAN Boltim, Marsaole mamonto, optimis dan yakin bahwa gugatan ke Bawaslu Provinsi Sulut, terkait pelanggaran administrasi dan teknis pada penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu, akan dikabulkan majelis adjudikasi.

Pasalnya, ada banyak kekeliruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, yang terungkap.

Temuan tersebut diantaranya, pemilih DPK 40 orang di TPS 2 Modayag, yang sulit dibuktikan oleh KPU Boltim. “Ya, pada persidangan yang sudah berlangsung sejak tanggal 18 Mei, KPU sulit membuktikan pelbagai kesalahan mereka dalam pelaksanaan pileg 17 April. DPK yang 40 orang di Modayag itu, sangat memprihatinkan. KPU sendiri sulit membuktikan bahwa 40 orang itu pemilih sah. Karena C7 yang bisa menjadi bukti lewat daftar hadir pemilih di TPS, itu raib entah kemana. Ini juga diakui pihak terlapor dari PPK Modayag,” beber Marsaole Mamonto.

Disatu sisi kuasa hukum DPD PAN Boltim, Hendro Silow, mengungkapkan pada sidang adjudikasi di Bawaslu Provinsi Sulut, ada banyak kekeliruan fatal dalam hukum acara yang disebabkan kesalahan pihak terlapor yakni KPU Boltim, serta Bawaslu Boltim sebagai pihak terkait.

“Untuk pihak terlapor yakni KPU, salah satu kesalahan fatal mereka adalah menghadirkan saksi terlapor, dari pihak terlapor sendiri yakni anggota PPK, maupun PPS dan KPPS. Ini menyalahi prosedur beracara, karena terlapor tidak bisa menjadi saksi. Kemudian, saksi terlapor juga tidak bisa dari hubungan kekeluargaan atau hubungan darah, atau wilayah kerja. PPK dan PPS itu adalah pihak yang digaji KPU. Tidak bisa menjadi saksi,” tutur Hendro.

Sementara Bawaslu Boltim sendiri, ketika agenda sidang pembacaan kesimpulan, menyerahkan sebundel bukti pelengkap yakni berisi Laporan Hasil Pengawasan (LHP), kepada majelis adjudikasi. Ini dengan maksud agar menjadi pelengkap bahwa seluruh kejadian di TPS, maupun pleno yang terjadi atas pengawasan Bawaslu dan jajarannya.

“Tapi seluruh berkas yang sebundel itu, 90 persen tidak memiliki nomor surat. Ini patut disebut, Bawaslu Boltim sudah mal-administrasi. Sehingga menimbulkan kesan menyalahi aturan, surat dan dokumen penting ternyata tak punya nomor surat. Ini fatal sekali akibatnya,” beber Hendro.

Diketahui, seluruh kejadian dipersidangan telah dicatat dan direkam oleh majelis hakim dan akan diserahkan kepada pihak pihak terkait. Sehingga DPD PAN melalui kuasa hukumnya, meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatan mereka. Karena temuan betapa banyak kejanggalan baik secara administrasi dan teknis pelaksanaan pileg di Boltim.

“Sebagai konsekwensi jika hal gugatan ini tidak dikabulkan, adalah gugatan kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena, KPU Boltim, dapat dinilai lalai dalam banyak hal terutama pendataan dan teknis pemilih. Misalnya saja, KPPS 4 yang fungsinya mencocokkan data pemilih, itu tidak dijalankan. Ini kebanyakan karena tidak mendapatkan sosialisasi atau bimbingan dari KPU sebagai pelaksana teknis. Begitu juga Bawaslu Boltim yang menurut catatan kami, lebih banyak melakulan klarifikasi dan kesepakatan dengan KPU jika ada temuan pelanggaran. Ini adalah pelanggaran etik. Bawaslu fungsinya mengawasi, dan memberikan rekomendasi sanksi jika ada pelanggaran. Bukan bersepakat,” tegas ketua DPW PAN Sulut, Sehan S Landjar SH.

Sehan menegaskan sudah siap melaporkan kedua institusi penyelenggara pemilu tersebut ke DKPP.

Perlu diketahui pula, dalam sidang tersebut dipimpin oleh Majelis hakim yang terdiri dari 5 Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut, mengatakan bahwa terkait pelaksanaan sidang adjudikasi, sudah berjalan sesuai mekanisme sidang. Segala temuan, bukti, dan keterangan saksi yang muncul di persidangan akan jadi acuan majelis dalam mengambil keputusan.

“Yang pasti pihak kami akan memutuskan dengan netral tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Putusan bisa di akhir Mei ini, mengingat waktu dan tahapan yang ada,” kata Awaludin Umbola, pimpinan Bawaslu Sulut.

(matok’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *