SulutTerkini

MA Kabulkan Kasasi JPU, Hari Momintan di Jatuhi Pidana 5 Tahun Penjara

×

MA Kabulkan Kasasi JPU, Hari Momintan di Jatuhi Pidana 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Hari Momintan (27) warga desa Bongkudai Kecamatan Modayag, terdakwa pembunuhan terhadap seorang Guru di Kobo kecil yang di vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) kotamobagu, akhirnya diganjar Hukuman 5 Tahun penjara oleh Majelis Mahkamah Agung.

Hal itu berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung, tertanggal 23 April 2019, dengan petikan putusan MA nomor:1164 K/PID/ 2018, yang diterima Kejari Kotamobagu, Selasa (21/05/2019) kemarin.

Dalam isi putusan itu, Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, kasasi/penuntut umum kejaksaan negeri kotamobagu – Membatalkan putusan pengadilan negeri kotamobagu nomor 131/PID.B/2018/PN.KTG tanggal 12 september 2018.

1, menyatakan terdakwa Hari Momintan telah terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

2, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hari Momintan pidana penjara 5 tahun.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menetapkan agar terdakwa ditahan.

“Benar, Kasasinya sudah keluar, dan Vonis Mahkamah Agung sudah kami terima,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Suhendro G Kusuma, SH. Rabu (22/05/2019).

Terkait dengan putusan itu, dia mengatakan, pihaknya selanjutnya akan melakukan eksekusi terhadap Hari Momintan.

“Kami akan menyuratinya untuk menghadap ke kantor kejaksaan,” jelas Suhendro.

Sebelumnya dalam sidang putusan di PN kotamobagu Hari dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah Dan menyatakan membebaskan terdakwa Hari Momintan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Rabu (12/9/2018).

(Hel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *